Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pada sidang ini jokowi memaparkan seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA yang pernah ia tempuh di Kota Surakarta sebelum akhirnya diterima di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," katanya
Dalam proses persidangan Jokowi turut menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya dari tingkat SD hingga S-1.
Ia juga membeberkan detail pembuatan skripsi dengan teknis pengetikan dan sampul yang sempat disorot kubu terdakwa hingga riwayat kelulusannya.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo juga mengungkap alasan dirinya tidak menunjukkan ijazah kepada publik saat keaslian dokumen pendidikannya mulai dipersoalkan publik pada 2022. Menurutnya tuduhan yang ditujukan kepadanya saat itu sudah berlebihan.
"Ya karena menuduhnya sudah keterlaluan, sudah kebablasan, saya ingin yang menuduh itu membuktikan," ujarnya.





Komentar (0)