Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Lagi, Kini di Kasus Palsukan Data KTP

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Gowa -

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Kali ini Husniah dijerat terkait dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol E Sibarani mengatakan penyidik telah memeriksa Husniah pada Kamis (5/11) sekitar pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pada pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang, di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam satu akta autentik," ujar Kasubnit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, dilansir detikSulsel, pada Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Kasus-kasus yang Bikin Hidup Mantan Bupati Gowa Berbalik 180 Derajat

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tercantum pada Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Sibarani.

Penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sejak bulan Oktober 2026. Sibarani mengungkapkan, hingga saat ini baru Husniah yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Pada saat ini untuk saat ini hanya ibu tersebut. Untuk saksi saat ini yang sudah kami periksa dari penyidik ada 14," ungkapnya.

Baca juga: Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka, Dimakzulkan Lalu Ditahan

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

Pantauan detikSulsel, Husniah mendatangi Polda Sulsel, Kota Makassar pada Senin (26/10/2026). Belakangan Husniah keluar dari ruangan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dan tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat tali tis.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden kehormatan JFA calonkan diri jadi Presiden FIFA
• 15 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
• 5 jam lalu
0
thumb
Remaja di Bandung Ditangkap Usai Todongkan Airsoft Gun ke Pemobil
• 6 jam lalu
0
thumb
Pelindo Mengajar di Makassar, Buka Wawasan 125 Siswa soal Dunia Kepelabuhanan
• 15 jam lalu
0
thumb
Super League 2026/27: Head to Head Borneo FC vs PSM
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.