Senggolan di Tempat Biliar, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditikam di Cikarang Selatan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Senggolan di Tempat Biliar, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditikam di Cikarang SelatanNasional | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 09:51

BEKASI, iNews.id - Perselisihan akibat senggolan di tempat biliar berujung maut di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pemuda berusia 23 tahun tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam saat dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka tusuk yang dialaminya menyebabkan pendarahan hebat hingga nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa penusukan terjadi di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Orange County Boulevard, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menjelaskan, korban dan terduga pelaku sebelumnya sama-sama berada di Majestic Billiard. Perselisihan bermula ketika keduanya hendak meninggalkan tempat hiburan tersebut.

Saat itu, terjadi senggolan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas setelah terduga pelaku diduga menantang korban untuk berkelahi.

Baca Juga:Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Depan DPR, Bawa Sejumlah Tuntutan

Namun, korban memilih menghindari keributan dan melanjutkan perjalanan bersama lima orang temannya. Nahas, di tengah perjalanan pulang, korban kembali bertemu dengan terduga pelaku hingga terjadi penikaman.

"Senjata yang dibawa pelaku sudha tersimpan di jok sehingga saat terjadi cekcok senjata itu secara spontan langsung digunakan untuk melakukan penusukan," ujar Kompol Erwin Setiawan, Kamis (5/11/2026).

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban akhirnya tewas akibat luka yang dideritanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (43) di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi penusukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 tentang pembunuhan dan atau ketentuan pidana terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga Cerai, Adik Nathalie Holscher Singgung Soal Selingkuhan, Mantan Istri Sule Beri Peringatan Keras
• 22 jam lalu
0
thumb
7 Transformasi Gaya Shin Min Ah di Drakor Populer
• 22 jam lalu
0
thumb
KAI Bandara Layani Lebih dari 5,4 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Tunjukkan Ijazah dari SD hingga S1, Jokowi Serahkan Putusan pada Majelis Hakim
• 12 jam lalu
0
thumb
Elon Musk Batasi Penggunaan Grok Bot Gegara Biaya Operasional Tinggi, tapi Gak Cuan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.