- Siapa sebenarnya auktor intelektualis penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
- Apa motif dan tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
- Apa persoalan mendasar dari skandal penyadapan?
- Seperti apa aktivitas Istana di tengah pengusutan penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
- Apa hal yang mesti diperiksa ketika penyadap telah merangsek ke Istana?
- Apa respons Jokowi terhadap penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo?
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi berpendapat, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengandung pesan sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, berarti publik sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada soal siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan lebih luas yang terlibat.
Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang obyektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik.
Sejumlah pihak mendesak Polri membuka ke publik alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh eks Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi Polri lainnya.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berharap penyidik mengungkap motif dan tujuan penyadapan. ”Apakah demi kepentingan publik, maka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Atau karena memenuhi perintah seseorang? Itu harus dibuktikan,” ujar Sugeng.
Harapan senada diungkapkan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurut dia, kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut telah menampar marwah institusi Polri. Karena itu, penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dibuka seterang mungkin, termasuk mengungkap motif dan pihak yang ada di balik ini.
Di balik riuh pertanyaan soal motif dan dalang, kasus ini menyimpan persoalan mendasar. Penyadapan selalu berangkat dari rasa curiga. Namun, hanya mereka yang memegang kuasa yang mampu mengubah rasa curiga itu menjadi tindakan. Pertanyaannya, siapa mencurigai siapa, dan dengan kuasa apa?
Kasus 2026 memperlihatkan babak baru. Rasa curiga tak lagi mengalir dari negara kepada warga atau kepada negara lain, melainkan dari dalam lingkar kuasa kepada pucuk kuasa itu sendiri. Telinga yang dibangun untuk semestinya digunakan mendengar penjahat maupun ancaman keamanan, diduga malah dipakai untuk menembus ruang belakang kepala negara.
Situasi ini dimungkinkan oleh celah aturan. KUHAP baru memberikan kewenangan menyadap, tetapi aturan pelaksananya belum lengkap. RUU Penyadapan memang masuk Prolegnas Prioritas 2026, tetapi hingga kini masih dalam tahap penyusunan.
Praktiknya pun berbeda-beda. Kewenangan menyadap tersebar di kepolisian, KPK, hingga kejaksaan dengan prosedur masing-masing. Polri, misalnya, berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang kini diduga dilanggar para tersangka. Tanpa standar tunggal, kuasa menyadap sangat bergantung pada integritas orang yang memegangnya.
Oleh karena itu, RUU Penyadapan sejatinya bertugas menjinakkan rasa curiga negara. Curiga harus diuji oleh pihak di luar lembaga penyadap, jejak audit tak boleh bisa dihapus, pengawas independen perlu hadir, dan publik berhak menerima laporan berkala.
Skandal dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh belum sepenuhnya terungkap. Namun, aktivitas di Istana Kepresidenan Jakarta tetap berlangsung seperti biasa. Prabowo tetap menggelar rapat dan membahas sejumlah isu pemerintahan di tengah dugaan penyadapan terhadap dirinya yang disebut telah berlangsung selama setahun terakhir.
Pada Kamis (5/11/2026), Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin. Rapat di Istana Merdeka tersebut membahas sejumlah proyek revitalisasi stasiun.
Adapun di sayap timur kompleks Istana Kepresidenan, yakni di Gedung Bina Graha, Letnan Jenderal Ariyo Windutomo mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Staf Presiden.
Kepala Sekretariat Presiden yang didapuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan setelah Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan presiden itu memberikan pengarahan mengenai pentingnya lembaga tersebut mengawal program prioritas pemerintah.
Publik sudah berkali-kali menyaksikan petinggi Polri berhadapan dengan hukum, mulai dari korupsi, pembunuhan, hingga perdagangan barang bukti narkoba. Kini, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membawa persoalan itu ke jantung relasi kepolisian dan kekuasaan.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Listyo, eks Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditahan bersama dua perwira tinggi. Status tersangka belum membuktikan kesalahan. Namun, keterangan penyidik cukup untuk menuntut pemeriksaan serius atas cara kewenangan penyadapan digunakan dan diawasi.
Penasihat Senior Lab 45 yang juga Guru Besar FISIP Universitas Padjadjaran, Muradi, berpendapat, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperiksa. Pertama, relasi politik di sekitar jabatan Kapolri.
Kedua, kesinambungan jaringan kekuasaan setelah pergantian presiden. Ketiga, pengawasan atas perangkat penyadapan. Ketiganya membantu menjelaskan risiko penyalahgunaan meski belum membuktikan motif para tersangka.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta publik menghormati proses hukum terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengajak semua pihak menunggu perkembangan yang sedang berjalan.
”Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu, ya,” kata Jokowi seusai menjadi saksi korban dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).






Komentar (0)