Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polri memastikan bahwa proses dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka.

Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Polri memastikan bahwa proses dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengungkapkan seluruh kegiatan dilakukan keempat Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Mabes Polri. 

Baca Juga:
Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) pada 16 November 2027

"(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). 

Dalam kasus ini, Suhermanto mengatakan pihaknya masih belum melakukan penahanan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan masih sakit pasca-stroke.

Baca Juga:
Wall Street Ditutup Melemah, Indeks Nasdaq Turun 5,5 Persen

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujarnya. 

Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.

Ia menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(kunthi fahmar sandy) 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menenteng buku ke tangan anak
• 3 jam lalu
0
thumb
Orang Tua Jangan Asal Pukul Anak, Psikolog Ungkap Risiko bagi Kesehatan Mentalnya
• 1 jam lalu
0
thumb
5 Kebiasaan Orang Benar-Benar Baik Hati di Lingkungan Pertemanan
• 12 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Kamis 5 November 2026, Siang hingga Dini Hari: Cek Wilayah Terdampak
• 22 jam lalu
0
thumb
Bromo Erupsi, BPBD Probolinggo Petakan Lagi Jalur Evakuasi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.