Pernyataan AHY dan Cak Imin soal Kasus Penyadapan, Silakan Bandingkan

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik.

Mereka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA: Aksi Serentak di 10 Provinsi terkait Kasus Penyadapan, Ada 5 Poin Tuntutan

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pengamat Duga Penyadapan Bermuatan Politik Demi Kepentingan Keluarga

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut.

BACA JUGA: Dalang Penyadapan Presiden Harus Diusut, Dedi Soroti Loyalitas Listyo ke Jokowi

"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (5/11).

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah cepat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.

"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," katanya.

Cak Imin mengingatkan agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.

"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), yang dikutip pada Kamis (5/11).

Oleh karena itu, AHY mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Ungkap Alasan Merasa Dihina: Disebut Mukidi, Mulyono, hingga Jokodok
• 17 jam lalu
0
thumb
Gandeng Kader Posyandu, Wagub Taj Yasin Genjot Pendataan Perlinsos Digital di Jateng
• 1 jam lalu
0
thumb
Prihatin pada Prabowo, Hercules Justru Bangga Ikut Disadap Listyo Sigit dkk
• 10 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Pemain dan Jadwal Tayang 12 November
• 20 jam lalu
0
thumb
Nasib Dana Asing di Bursa RI Menanti MSCI, Ini Kata Bos BEI
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.