Penyadapan, Rasa Curiga, dan Kekuasaan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sepanjang 2025 hingga 2026, ketiganya diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi Polri, di luar prosedur. Selain Presiden Prabowo Subianto, sasarannya mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Data hasil sadapan pun diduga telah dihilangkan.

Sehari berselang, Presiden memberhentikan Listyo dari kursi Kepala Staf Kepresidenan. Sejumlah pejabat pun sempat menyinggung bayang-bayang makar dalam kasus ini (Kompas.id, 4/11/2026). Kendati begitu, potensi ini masih perlu didalami sebab perkara masih dalam penyidikan.

Di balik riuh pertanyaan soal motif dan dalang, kasus ini menyimpan persoalan mendasar. Penyadapan selalu berangkat dari rasa curiga. Namun, hanya mereka yang memegang kuasa yang mampu mengubah rasa curiga itu menjadi tindakan. Pertanyaannya, siapa mencurigai siapa, dan dengan kuasa apa?

Menembus panggung belakang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyadap mulanya berarti mengambil getah atau nira dengan menoreh batang pohon. Belakangan maknanya meluas menjadi mendengarkan atau merekam pembicaraan orang lain secara diam-diam. Layaknya getah, percakapan pun diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa "dipanen" tanpa pemiliknya merasa kehilangan.

Dalam perspektif antropologi, rasa curiga sejatinya lumrah dalam relasi sosial. Setiap orang, sadar tidak sadar, menimbang siapa yang layak dipercaya. Persoalan muncul ketika rasa curiga itu dilembagakan oleh negara, diberi anggaran, perangkat, dan kewenangan. Di titik inilah rasa curiga menjelma menjadi kekuasaan (power).

Erving Goffman membedakan panggung depan (front stage) dan panggung belakang (back stage) dalam kehidupan manusia. Di panggung belakang, seseorang bisa ragu, menimbang-nimbang, bahkan salah ucap. Penyadapan merupakan upaya yang memiliki kekuatan dan motif untuk menembus panggung belakang itu.

Layaknya getah, percakapan pun diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa "dipanen" tanpa pemiliknya merasa kehilangan.

Panggung belakang inilah tempat kepercayaan dirawat. Sosiolog Georg Simmel memandang rahasia sebagai bagian dari relasi sosial. Sederhananya, tak seorang pun sanggup hidup bersama jika seluruh isi kepalanya terbuka bagi orang lain. Oleh karena itu, menyadap bukan sekadar mencuri informasi. Tindakan ini mencabut batas antara apa yang boleh diketahui pihak ”luar” dan apa yang tetap menjadi milik pribadi.

Michel Foucault menambahkan, kekuasaan paling efektif bekerja ketika orang tak pernah yakin kapan sedang diawasi. Artinya, rasa curiga cenderung menular. Mereka yang merasa mungkin sedang disadap, entah benar entah salah, pun mulai mencurigai telepon genggamnya sendiri.

Satu hal lagi perlu dicatat, ada perbedaan mendasar dari penyadapan dari rasa penasaran biasa. Penyadap menembus panggung belakang orang lain sambil menjaga panggung belakangnya sendiri tetap gelap. Dalam kasus LIMS, data hasil sadapan pun diduga dihapus (Kompas.com, 4/11/2026), sehingga yang tersisa hanya hasil, bukan proses. Padahal, proses gelap inilah yang menjadi titik utama retaknya relasi sosial di semua tingkatan.

Jejak sejarah penyadapan

Jejak curiga yang dilembagakan dapat ditarik hingga masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda menaruh curiga besar pada kaum pergerakan dan mengawasi ketat gerak-geriknya. Soekarno, misalnya, ditangkap lalu beberapa kali diasingkan. Ini membuat kaum pergerakan sadar harus pandai menjaga panggung belakangnya.

Pada masa pendudukan Jepang, curiga beralih pada arus informasi. Siaran radio luar negeri dilarang didengar. Kendati begitu, celah selalu ada. Sutan Sjahrir diam-diam menyimak siaran luar negeri lewat radionya. Pada 10 Agustus 1945, ia mendengar kabar kekalahan Jepang dari Sekutu, lalu mendesak Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan. Menjadi ironi ketika kecurigaan penguasa justru dipatahkan oleh seseorang yang mendengar tanpa izin.

Setelah merdeka, Republik membangun ”telinga”-nya sendiri lewat Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) pada 1946, cikal bakal Badan Intelijen Negara yang sempat bernama Bakin. Penguasa telah berganti, namun kebiasaan curiga bertahan.

Kebiasaan itu mengeras pada masa Orde Baru. Intelijen hadir lewat badan resmi seperti Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dan Bakin, juga jaringan nonformal seperti Operasi Khusus (Opsus). Kajian Tim Kajian Keamanan Nasional Pusat Riset Politik BRIN menyimpulkan, intelijen kala itu dipakai untuk melanggengkan rezim, dan ambisi itu justru melemahkan kemampuannya menghadapi ancaman keamanan yang sesungguhnya. Di sini curiga tak lagi sekadar naluri penguasa, melainkan struktur yang menopang kekuasaan itu sendiri.

Reformasi ternyata tak serta-merta memutus kebiasaan tersebut. Pada Desember 1998, percakapan telepon Presiden BJ Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib disadap tanpa pernah jelas siapa pelakunya. Rasa curiga tak ikut tumbang bersama rezim lama ketika rezim baru berganti.

Era Reformasi sempat mengarahkan rasa curiga ke sasaran yang disambut meriah publik, yakni untuk menyasar para koruptor. Pada 3 November 2009, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman sadapan KPK yang membuka dugaan rekayasa perkara terhadap pimpinan KPK, dengan Anggodo Widjojo sebagai tokoh sentral.

Namun, senjata ini kemudian ikut diperebutkan. Pada 2019, revisi UU KPK mewajibkan penyadapan mengantongi izin Dewan Pengawas. Dua tahun berselang, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Dewas tak lagi menerbitkan izin penyadapan. Aturan menyadap, bahkan di lembaga antikorupsi sekalipun, ikut bergeser mengikuti tarik-menarik antara kewenangan dan pengawasan.

Upaya menembus ruang belakang lewat penyadapan pun bekerja antarnegara. Pada November 2013, dokumen Edward Snowden mengungkap intelijen Australia menyadap telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat. Setahun kemudian, kedua negara meneken kode etik untuk tidak saling menyadap.

Teknologi berkembang, perangkatnya pun kian canggih. Pada 2024, Amnesty International melaporkan dugaan penjualan perangkat pengintai (spyware) asal Israel ke Indonesia. Kerja sama penyadapan Kejaksaan Agung dengan operator seluler pun menuai desakan pembatalan dari masyarakat sipil. Sebab menyadap kini cukup diwujudkan semudah mengetik satu nomor oleh pihak yang memiliki akses.

Tarik-menarik kekuasaan

Kasus 2026 memperlihatkan babak baru. Rasa curiga tak lagi mengalir dari negara kepada warga atau kepada negara lain, melainkan dari dalam lingkar kuasa kepada pucuk kuasa itu sendiri. Telinga yang dibangun untuk semestinya digunakan mendengar penjahat maupun ancaman keamanan, diduga malah dipakai untuk menembus ruang belakang kepala negara.

Situasi ini dimungkinkan oleh celah aturan. KUHAP baru memberi kewenangan menyadap, tetapi aturan pelaksananya belum lengkap. RUU Penyadapan memang masuk Prolegnas Prioritas 2026, tetapi hingga kini masih dalam tahap penyusunan.

Praktiknya pun berbeda-beda. Kewenangan menyadap tersebar di kepolisian, KPK, hingga kejaksaan dengan prosedur masing-masing. Polri, misalnya, berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang kini diduga dilanggar para tersangka. Tanpa standar tunggal, kuasa menyadap sangat bergantung pada integritas orang yang memegangnya.

Karenanya, RUU Penyadapan sejatinya bertugas menjinakkan rasa curiga negara. Curiga harus diuji oleh pihak di luar lembaga penyadap, jejak audit tak boleh bisa dihapus, pengawas independen perlu hadir, dan publik berhak menerima laporan berkala.

Baca JugaSkandal Penyadapan Dorong Pembahasan RUU Penyadapan

Akhirnya, pertanyaan "siapa dalangnya" memang penting dijawab. Namun, jangan sampai terlewat memeriksa sistem yang membiarkan rasa curiga segelintir pejabat menjelma menjadi kuasa menyadap siapa pun, bahkan kepala negara.

Tujuh belas tahun lalu, pada tanggal yang sama, sadapan membongkar mafia hukum. Kini, sadapan diduga menjadi kejahatan itu sendiri. Akankah rasa curiga antar-elite terus menjadikan sadap-menyadap senjata dalam tarik-menarik kekuasaan? (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaPR Besar RUU Penyadapan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen
• 8 jam lalu
0
thumb
Cara Abaikan Buzer ala #CuekinBuzzer Windah Basudara: Jangan Berdebat
• 12 jam lalu
0
thumb
Airlangga: Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan Ketiga
• 5 jam lalu
0
thumb
Masyarakat Mengeluh tak Merasakan Efek Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan BPS
• 23 jam lalu
0
thumb
Hasil Investigasi ATPM Truk Molen Maut di Bekasi: Konektor Rem Tak Sesuai Pabrikan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.