JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan sejumlah unggahan akun X milik Dokter Tifa yang disebut telah diperiksa melalui laboratorium digital forensik.
JPU lantas menanyakan seputar unggahan tersebut kepada Jokowi sebagai saksi sekaligus pelapor.
"Saya hanya memasalkan postingan terdakwa yang mencatutkan link tuduhan ijazah S-1 saya adalah palsu, karena terdapat postingan lain serupa oleh terdakwa," kata Jokowi dalam sidang tersebut.
Jokowi kemudian menjelaskan detail unggahan yang dimaksudnya tersebut, khususnya mengenai bagian yang dipersoalkan.
Ia menyinggung tentang Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditantang untuk memamerkan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Debat Refly Harun vs JPU Soal Interupsi Saat Jokowi Bersaksi | KOMPAS PETANG
Namun, ketika Jokowi memberikan keterangannya, kuasa hukum Dokter Tifa menginterupsi.
Menanggapi interupsi dari kubu Tifa, salah seorang JPU menegaskan berdasarkan hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium digital forensik, terdapat tautan atau link dalam unggahan pada akun X Tifa yang dibahas.
"Apabila link itu dibuka, ini dengan judul 'Rektor UGM ditantang pamerkan ijazah Jokowi'. Kemudian di sini ada terlampir fotokopi, foto dari fotokopi. Kemudian, di bawahnya lagi dengan link isinya berita," ucap salah satu JPU.
Pihak penuntut umum menegaskan tautan itu masih bisa dibuka atau aktif sampai persidangan digelar.
Setelah ditunjukkan unggahan serta tautan yang dimaksud, kubu Tifa mempertanyakan akun yang dibahas milik siapa.
JPU pun menegaskan agar advokat Tifa mencermati penjelasan pihaknya, dan tidak memotong terus-menerus pada sesi pemeriksaan yang diberikan bagi penuntut umum.
Pihak JPU kemudian menegaskan kembali saat itu pihaknya sedang membahas akun Dokter Tifa, lantas meminta kubu terdakwa menyampaikan sanggahan atau sangkalan pada saat kesempatannya nanti.
Baca Juga: Kala Kubu Dokter Tifa Minta Periksa Jokowi 8 Jam, Hakim sampai Jaksa Respons Begini
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian menegaskan pihaknya akan memberi waktu, baik kepada JPU maupun advokat terdakwa.
Ia meminta kubu Tifa mendengarkan dulu penjelasan dari JPU. Setelah itu, Christina mempersilakan penuntut umum melanjutkan kembali untuk menggali keterangan dari saksi.
Namun, kuasa hukum Tifa kembali melayangkan protes. Kali ini, kubu terdakwa menegaskan pihaknya harus memiliki bukti yang dibahas jaksa di sidang.
"Kita tidak memiliki, tidak pegang, seluruh dokumen persidangan itu harus diterapkan kepada kami," ucap salah satu kuasa hukum Tifa.
Hakim Christina pun menegaskan pihaknya sudah memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada saksi.
Ia menegaskan majelis hakim menolak keberatan pihak terdakwa, tetapi keberatan itu tetap dicatat dalam berita acara.
Masih terus mendapat protes dari kubu Tifa, Hakim Christina sampai memberi peringatan keras.
"Kalau saudara tidak menaati ya, tidak tertib, boleh keluar, silakan," tutur Christina.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- sidang dokter tifa
- jokowi
- kasus ijazah jokowi






Komentar (0)