Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak rekening yang terkait judi online (judol). OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau memblokir 39.923 rekening yang terindikasi terlibat judol.
Jumlah itu naik dari sebelumnya 38.796 rekening. Data rekening berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan permintaan tersebut mengikuti prosedur yang ditempuh melalui perbankan.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Oktober, Kamis (5/11).
OJK juga meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak terindikasi judol.
“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” ujarnya.
Dian menjelaskan langkah ini dilakukan agar dampak judol tidak meluas ke berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, judol saat ini sudah berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.






Komentar (0)