Polri Umumkan Tersangka Baru Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi

cnbcindonesia.com
16 jam lalu
Cover Berita
Foto: Logo Polri. (Dokumentasi Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Baca: Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs, Pengusaha Ngaku Jadi Resah



Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyampaikan peningkatan status tersangka SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.

Namun demikian, menurut dia, SU belum ditahan lantaran menderita penyakit stroke.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam status ini. Salah satunya adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kerugian Investor Korban Manipulasi Saham Bakal Dikembalikan, Begini Mekanismenya
• 22 jam lalu
0
thumb
Tragis! Balita di Bandung Tewas Ditabrak Fortuner saat Bermain Sepeda
• 4 jam lalu
0
thumb
BEI Sebut Penerbitan Obligasi Berkelanjutan Tembus Rp 89,46 Triliun hingga 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Tetapkan SU Jadi Tersangka Baru, Berperan Izinkan Penghapusan File Penyadapan
• 16 jam lalu
0
thumb
Hingga Desember 2026, Cek 14 Lokasi Samsat di Jakarta yang Buka Hari Sabtu
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.