Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Pecat Secara Tidak Hormat!

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Polri untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, PTDH juga berlaku untuk dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).

“Saya akan bicara lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Bongkar Penunjukan Listyo Sigit Jadi Kapolri, Mahfud MD: Diminta Jokowi Lewat Pratikno!

Mahfud mendorong agar para jenderal yang terlibat lebih dulu dipecat dan selanjutnya diadili secara hukum.

“Itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,”pungkasnya.

Baca Juga :
Polri Bidik Aktor Intelektual dan Motif Listyo Cs Sadap Prabowo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.  Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengungkapan Kasus Penyadapan Ilegal Dinilai Langkah Penting Polri
• 16 jam lalu
0
thumb
Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD Berhasil Dievakuasi dari Laut Seruyan
• 1 jam lalu
0
thumb
FEB UBSI Susun Roadmap Riset Tiga Tahun, Perkuat Kolaborasi Diaspora dan Publikasi Ilmiah
• 36 menit lalu
0
thumb
Cak Imin soal Wacana Hak Angket Gibran: Kita Tunggu DPR dan MPR
• 18 jam lalu
0
thumb
Kamar Dagang Hangzhou buka jalan kemitraan RI-China
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.