Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Persoalan ini membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sistem penyadapan negara dapat digunakan tanpa prosedur yang sah? Seberapa kuat pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum? Siapa yang harus bertanggung jawab ketika instrumen negara diduga disalahgunakan?
Simak pembahasannya di #MetroTVKontroversi "TAK BERADAB PRESIDEN DISADAP"





Komentar (0)