Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan, Ini Alasannya

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

"Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Nasib Terbaru Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Dicopot dari KSP hingga Terancam Hukuman Berat
Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Bagaimana Dampaknya ke Iklim Investasi RI?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Irjen Slamet Uliandi. Hal ini karena jenderal bintang dua tersebut masih menjalani pengobatan setelah mengalami stroke. Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya yakni Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan dua petinggi Polri lainnya yakni Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," kata dia.

Sementara itu, terkait perannya dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi menyetujui permintaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan yang diajukan tersangka lainnya yakni Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri dimana yang bersangkutan per nah menjabat sebagai kabag monitoring Bareskrim dari tahun 2010-2019. Sampai dengan saat ini Kabagmon tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan terhadap SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata dia.

Baca Juga :
Tak Hanya Bocorkan Markas Operasi Penyadapan Presiden, Bareskrim Juga Paparkan Kontruksinya
Sosok Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Polri yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Rekam Jejaknya
Bareskrim Ungkap Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Penyadapan Presiden: Sebagai Dewan Pembina

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Beda dari Inara Rusli, Wardatina Mawa Ungkap Alasan Tak Lepas Cadar Usai Bercerai, Ngaku Tetap Bisa Cari Nafkah
• 17 jam lalu
0
thumb
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara
• 22 jam lalu
0
thumb
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 Gelombang 1 Resmi Dimulai 5 November, Cek Besaran Dana
• 6 jam lalu
0
thumb
Faktor Keamanan, Timnas Indonesia Batal Hadapi Yordania
• 4 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen saat Pemulihan Industri Belum Merata
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.