JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus rahasia, melainkan dari dalam lingkungan Mabes Polri. Operasi ilegal tersebut dikendalikan langsung oleh empat perwira tinggi (pati) kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan eksekusi penyadapan tersebut berlangsung di area markas kepolisian.
"(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam kasus ini, Suhermanto menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, karena kondisi kesehatannya.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok," ujar Suhermanto.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hasil gelar perkara telah menemukan bukti kuat keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.
Ia menjelaskan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.





Komentar (0)