Hakim ke Pengacara dr Tifa: Saudara Diam atau Keluar!

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Hakim ketua sempat memperingatkan penasihat hukum dr Tifa yang terus menyampaikan interupsi saat persidangan berlangsung.

Perdebatan bermula ketika hakim menjelaskan pihak penasihat hukum dapat mempelajari materi yang ditunjukkan dalam persidangan. Hakim juga menyebut akan ada ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Namun, penasihat hukum dr Tifa kembali mencoba menyampaikan keberatan. Hakim kemudian mempersilakan pihak penasihat hukum keluar apabila tidak bersedia mengikuti jalannya persidangan.

"Silakan kalau saudara keberatan, kami akan melanjutkan persidangan. Kalau saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar," kata hakim ketua.

"Gak bisa begitu dong. Izin menyampaikan," jawab penasihat hukum.

Hakim kembali menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan. Ia meminta penasihat hukum untuk tidak menyela jalannya sidang.

"Sidang akan kami lanjutkan. Silakan, Saudara boleh diam atau keluar," tegas hakim.

Penasihat hukum kemudian meminta hakim melanjutkan persidangan. Namun, ia kembali menyampaikan keberatan dengan merujuk pada surat permohonan yang disebut telah diajukan pada 10 September 2026 dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meminta agar persoalan tersebut disampaikan pada kesempatan yang sesuai. Ia juga menegaskan tidak ingin menerima komentar atau interupsi dari pihak penasihat hukum.

"Saya sudah tidak terima komentar dari situ ya. Kami akan lanjutkan. Ini perintah," kata hakim.

Ketegangan berlanjut ketika penasihat hukum kembali menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat kepada kejaksaan. Hakim meminta agar penjelasan tersebut disampaikan kemudian.

"Ini saudara lama-lama ganggu tata tertib kalau sudah diinikan," tegur hakim.

Penasihat hukum kemudian menyatakan persidangan harus berjalan berdasarkan Undang-Undang dan menuding aturan tersebut telah dilanggar oleh pihak lain.

"Persidangan itu dasarnya Undang-Undang, Majelis. Undang-Undang itu dilanggar oleh mereka," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Dorong Listyo Sigit Cs Dipecat Secara Tidak Hormat
• 2 jam lalu
0
thumb
Yonarmed Kawali Siapkan 75 Personel Kawal Porprov Sulsel di Bone
• 12 jam lalu
0
thumb
Mencuat Isu Jakarta Siaga 1 Usai Pengerahan Prajurit TNI, Pramono Bantah hingga Beberkan Fakta Kondisi DKI
• 3 jam lalu
0
thumb
Jokowi Blak-blakan Soal Jurusan Kuliahnya di UGM
• 12 jam lalu
0
thumb
BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu Belum Cair, Kemnaker Masih Koordinasikan Anggaran dengan Kemenkeu
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.