Bantah Operasi Wajah, Jokowi: Muka Saya dari Dulu Sampai Sekarang Seperti Ini

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Mantan Presiden RI Joko Widodo menyatakan tak pernah melakukan operasi yang mengubah wajahnya. Jokowi memastikan struktur wajahnya tak berubah.

Hal itu dikatakan Jokowi saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026). Jokowi bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga
  • Jokowi Pertanyakan Permintaan Pengujian Ulang Ijazah: Masa Mau Diuji Lagi, Diuji Mana Lagi?
  • Jokowi Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
  • Roy Suryo tak Terima Penjelasan Jokowi, Sebut Banyak Salah, Minta Uji Ulang Ijazah di Lab

"Izin melanjutkan, Yang Mulia. Terhadap saksi ditanyakan, terhadap Terdakwa tadi kan membahas mengenai struktur wajah, gigi, tulang, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan sebagainya. Ditanyakan kepada saksi, apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah dari semenjak tahun '85 hingga saat ini?" tanya JPU dalam sidang tersebut.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Muka saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini," jawab Jokowi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Terima kasih," kata JPU.

Jokowi menambahkan, ia merasa tak pernah merias wajahnya selama ini. "Nggak pernah make up juga," ujar Jokowi.

"Terima kasih, saksi," timpal JPU.

Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rizky.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini Curah Hujan 6-7 November 2026: Ini Sebaran Wilayah Siaga Cuaca Ekstrem
• 10 jam lalu
0
thumb
Pria di Bekasi Diculik dan Diperas Polisi Gadungan, 4 Pelaku Ditangkap
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Menggila di Awal Perdagangan, Sempat Tembus 5.039 dengan 402 Saham Menguat
• 18 jam lalu
0
thumb
Warga Makassar Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Padahal Pemakaian Normal
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemkab Badung Gelar Festival Seni Budaya 2026, Libatkan 1.925 Seniman dan 81 UMKM untuk Lestarikan Tradisi Bali
• 8 menit lalu
0
Berhasil disimpan.