Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet yang akrab disapa Kapten Jack ini tidak ditahan di Rutan Mako Brimob seperti hal tiga tersangka karena sedang sakit.

Baca Juga :
Gerindra Murka! Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo Bentuk Pembangkangan

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

 

Baca Juga :
Tetapkan Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Suyudi: Untuk Kebaikan Polri!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Andien serukan kepedulian pada sesama dalam panggung AMI Awards
• 20 jam lalu
0
thumb
Pakar: Kehadiran Jokowi Jadi Kunci Pembuktian dalam Sidang Roy Suryo dan Tifa
• 8 jam lalu
0
thumb
TNI AD Jelaskan Kronologi Kerusuhan Saat Penertiban Bendera di Pidie Aceh: Satu Orang Tewas dan 13 Luka-Luka
• 6 jam lalu
0
thumb
PLN Gandeng Australia Akselerasi Transisi Energi Nasional
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemprov Aceh soal 1 Warga Tewas saat Bentrok di Pidi: Utamakan Keselamatan Rakyat
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.