Curi 3 Ponsel Pengunjung Puskesmas Prigen senilai Rp16 Juta, Reskrim Polsek Prigen Amankan Pelaku

beritajatim.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pelaku aksi kejahatan pencurian tiga unit ponsel milik pengunjung fasilitas kesehatan di kawasan Kelurahan Prigen. Tersangka bernama Yanto Bin Sidik (Y), asal Kediri, ditangkap petugas usai membawa kabur barang elektronik berharga tersebut.

Tindak pidana pencurian itu berlangsung di halaman dan area pilar ruang UGD Puskesmas Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Korban bernama Edy Septriyono (39), warga Jalan Kelud, Kelurahan Pecalukan, Prigen, mendapati tiga gawai miliknya lenyap saat sedang mengantar kerabatnya berobat.

“Aksi pencurian ini terjadi saat korban sedang lengah memarkir kendaraan Toyota Agya bernopol S-1923-CF dan mengantar rekannya berobat ke dalam ruang UGD Puskesmas Prigen. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak tiga unit ponsel yang ditaruh sementara di pilar depan UGD,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Kamis (5/11/2026)

Joko membeberkan bahwa korban saat kejadian tengah bersama dua orang saksi, yakni Giyanto (48) asal Sragen dan Diana Esti Handika (29) asal Karanganyar. Korban meletakkan tiga telepon seluler berupa Samsung A56 warna Pink, Samsung Z Fold 4 warna Biru, serta Vivo Y19s warna Silver di pilar UGD sebelum ditinggal masuk.

Akibat musibah pencurian gawai tersebut, korban Edy Septriyono langsung membuat laporan resmi ke Polsek Prigen setelah menderita kerugian materiil mencapai Rp16.000.000. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/XI/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 November 2026.

“Unit Reskrim Polsek Prigen yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Heru Sumartono berhasil mengamankan tersangka Yanto Bin Sidik pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka Yanto mengakui seluruh perbuatannya dan mengonfirmasi telah beraksi sendirian di lokasi kejadian. Motif utama pencurian tersebut didasari oleh desakan kebutuhan ekonomi harian tersangka.

Tersangka mengaku telah menjual seluruh barang bukti berupa Samsung A56, Samsung Z Fold 4, dan Vivo Y19s kepada orang tidak dikenal di kawasan Terminal Arjosari. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dilaporkan telah habis dipergunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

“Dari tangan korban, kami mengamankan barang bukti berupa dua buah dusbook asli HP Samsung A56 warna pink dan Vivo Y19s warna silver. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Prigen untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ada/aje)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Danantara (DAM) Jadi Pemegang Saham GMFI, Siap Disetorkan ke Garuda (GIAA)
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
• 5 jam lalu
0
thumb
Guru Spiritual Ngaku Imam Mahdi di Bangkalan Laporkan Balik Mantan Jemaah ke Polisi
• 22 jam lalu
0
thumb
Pamer Ijazah di Persidangan, Jokowi: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan!
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Usut Dugaan Mahasiswa Bayaran di Acara Sumpah Pemuda, EO Terancam Sanksi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.