Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penyadapan. Penyidik resmi meningkatkan status saksi berinisial SU menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 5 November 2026.

Baca Juga :

Kapolri Tegaskan Pengusutan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum

Suhermanto menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti. Sekaligus unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka SU.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tegas Suhermanto.


Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.

Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolri Bertemu Purnawirawan Polri, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
• 6 jam lalu
0
thumb
Begini Pengamanan 3 Ring hingga Intel saat Jokowi Bersaksi di PN Jaktim
• 14 jam lalu
0
thumb
Airlangga Buka Suara soal Sulitnya Cari Kerja di Sektor Formal meski Ekonomi Tumbuh
• 5 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 3.500 Meter
• 12 jam lalu
0
thumb
Program Perbaikan Fuso Canter, Baru 4.000 dari 111 Ribu Unit yang Sudah Ditangani
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.