Momen Panas di Sidang Roy Suryo: Kubu Terdakwa dan Jaksa Debat, Hakim Ancam Usir yang Teriak

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sidang Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dari JPU. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat terlibat ketegangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Momen ketegangan tersebut terjadi ketika salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memberikan pertanyaan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dihadirkan JPU sebagai saksi. 

Namun, salah satu JPU memotong pertanyaan itu hingga terjadilah ketegangan di dalam sidang. 

"Yang Mulia, kita bicara Pasal 35 dan Pasal 32 mengenai dokumen elektronik di mana ada first product dan ada end product-nya. Di mana first product-nya A, end product-nya B, itu harusnya begitu di (Pasal) 32 dan 35. Pertanyaan saya kepada Saudara Saksi," kata Refly Harun sebelum pertanyaannya dipotong. 

"Mohon izin, Yang Mulia. Mohon maaf saya memotong, Pak. Saya pikir kita enggak bisa memaksakan saksi, karena dia menjawab apa yang diketahui," ucap salah satu JPU memotong perkataan Refly. 

Baca Juga: Dokter Tifa Tiba Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Siapkan 712 Dokumen untuk Cecar Kesaksian?

Refly pun langsung menanggapi interupsi dari pihak JPU tersebut dengan suara yang meninggi. 

"Yang Mulia, dia melapor," tegas Refly. 

Pihak JPU pun menekankan sudah bersikap sabar sejauh proses persidangan. JPU juga menegaskan pihaknya punya hak memotong. 

Sementara itu, Refly Harun langsung menanggapi kembali dengan mengatakan pihaknya tak pernah memotong pertanyaan dari JPU, lantas mempertanyakan sikap sebaliknya dari JPU yang memotong pertanyaan dari kubu terdakwa. 

Refly turut menegaskan, tidak apa-apa jika saksi keberatan menjawab. Namun, ia mempertanyakan sikap JPU yang dinilai ikut sibuk ketika pihaknya menyampaikan pertanyaan kepada saksi. 

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pun sampai mengetuk palu berkali-kali untuk menengahi momen ketegangan tersebut. 

"Jangan teriak. Kalau teriak, nanti kami keluarkan. Termasuk dari advokat. Saya baru berbicara di sebelah sana. Saya akan berbicara di sebelah tim advokat. Tidak boleh sampai menunjuk, seperti ini tuh nggak sopan. Apalagi dengan melontarkan kata-kata kencang," tegas Hakim Christina. 

Baca Juga: Polisi Kerahkan 6.670 Personel Amankan Jalannya Sidang Jokowi di PN Jaktim

Ia menekankan, jika ada pihak yang tidak mau mengikuti aturan, hakim mempersilakan pihak tersebut keluar dari ruang sidang. 

"Mau dilanjut atau keluar? Tolong tenang, tenang, dilanjut pertanyaannya," ucap Hakim Christina. 

Setelah itu, ia menjelaskan, pihak yang membuktikan unsur-unsur pasal yang dilaporkan saksi adalah penuntut umum, sementara advokat nantinya akan diberi kesempatan di sidang dengan agenda pembelaan. 

Selanjutnya, pihak yang menyimpulkan adalah majelis hakim yang menangani perkara. 

Oleh karena itu, Hakim Christina menekankan agar unsur pasal yang dilaporkan tidak ditanyakan kepada saksi.

Menanggapi itu, Refly Harun mengatakan pihaknya tidak menanyakan unsur, tetapi menanyakan tentang pasal dengan cara yang sederhana. 

"Kalau beliau tahu, beliau menjawab. Tidak tahu, tidak apa-apa," ucap Refly. 

Ia lantas menyinggung pihak saksi alias Jokowi yang menjawab pertanyaan, tetapi pihak JPU-lah yang justru menyampaikan keberatan. 

Hakim Christina pun kembali mengingatkan agar kuasa hukum terdakwa tidak mengulang-ulang pertanyaan.

Setelah itu, ia mempersilakan kembali kuasa hukum Roy Suryo untuk melanjutkan pertanyaan kepada Jokowi sebagai saksi. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • refly harun
  • jaksa
  • sidang roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
  • Jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Tegaskan Biaya Perkara di Mahkamah Agung Konstitusional, Rudianto Lallo Sebut Warga Miskin Bisa Ajukan Pembebasan Biaya
• 7 jam lalu
0
thumb
Sosialisasi UU Satu Data: Pemerintah Bahas Integrasi Data Antarinstansi
• 4 jam lalu
0
thumb
Amok Bandar Narkoba di Ketapang Ditangkap, Uang Rp 112 Juta Hasil Penjualan Sabu Disita
• 3 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Kaget Dapat Info Komisi III Diduga Ikut Disadap Listyo Sigit: Kami Kecewa
• 8 jam lalu
0
thumb
Ekuitas Minus Rp144 Miliar, Saham CBRE ARB 10 Persen Beruntun usai Masuk Papan Pemantauan Khusus
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.