Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.

"Pentingkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).




(haf/imk)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FSPMI Usul UMP Sulsel 2027 Naik 9,5 Persen
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta 19 Jenis Karya, Pengamat Sebut Tarif Rp0 Ringankan Beban Kreator dan UMKM
• 4 jam lalu
0
thumb
Wakil Profesor Berusia 54 Tahun di Perguruan Tinggi Tiongkok Tewas Terjun ke Danau, Tinggalkan Surat Perpisahan Enam Halaman
• 10 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal
• 19 jam lalu
0
thumb
Tim Putra UPI dan STKIP Pasundan Siap Duel di Final Campus League Futsal 2026 Regional Bandung
• 4 menit lalu
0
Berhasil disimpan.