JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/11/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.
“Tim penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” kata Anang, Kamis (5/11/2026).
“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ujarnya.
Anang menuturkan, penyidikan perkara ini dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).





Komentar (0)