JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/11/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.
“Tim penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” kata Anang, Kamis (5/11/2026).
Anang menerangkan, hotel tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL yang pernah menjabat pada periode berbeda.
“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ujarnya.
Baca Juga:Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP MahasiswiAnang menuturkan, penyidikan perkara ini dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Salah satu hal yang didalami berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi). Mekanisme tersebut diduga diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 sehingga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
“Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM,” ungkap Anang.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam aktivitas penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik selama periode 2021–2025.
Baca Juga:Kejagung Usut Dadan Cs Dinilai Perlu Terapkan Metode Follow the Money“Dalam periode 2021–2025, tim penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, pada 23–24 September 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat; kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara; kantor Dinas Kehutanan; kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara; kantor BPN Nunukan; serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
“Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel L merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut,” jelas Anang.
#nasional





Komentar (0)