Jakarta, VIVA - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR dan Pemerintah juga membahas materi mekanisme terkait korban investasi bodong berpeluang mendapatkan pengembalian kerugian dari aset pelaku yang disita dan dirampas negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, bahwa mekanisme itu disiapkan agar aset hasil tindak pidana investasi bodong dapat langsung dikembalikan kepada korban, bukan terlebih dahulu masuk ke kas negara.
Ia mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, termasuk Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.
"Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," jelas Habiburokhman usai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan, selama ini korban tindak pidana investasi mengeluhkan pengelolaan aset sitaan milik pelaku.
Aset yang berhasil disita aparat penegak hukum disebut kerap masuk ke kas negara terlebih dahulu, sementara proses pengembaliannya kepada korban membutuhkan waktu panjang.
"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," katanya.
Melalui RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR ingin memastikan korban segera memperoleh pengembalian kerugian dari aset yang dirampas.
"Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi," jelasnya.
Bahkan Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana ekonomi, khususnya penipuan dan penggelapan yang berdampak luas.
Dalam penjelasan pokok-pokok pengaturan RUU Perampasan Aset, ia menyebut ruang lingkup aset yang dapat dirampas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain dengan karakteristik tertentu.






Komentar (0)