Reaksi Jokowi soal Jenderal Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons singkat terkait penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Muncul Nama Listyo Sigit saat Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo

Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota berpangkat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga jenderal polisi tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Oknum Pegawai PPPK Dishub Probolinggo Diduga Cabuli Siswi SMA, Modus Cekoki Miras
• 15 jam lalu
0
thumb
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan: Beri Izin EH dan AS untuk Menyadap
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemkab Natuna Siapkan Tiga Alternatif Lahan untuk Pembangunan SMA Unggul Garuda di Wilayah Perbatasan
• 21 jam lalu
0
thumb
Akhir Perjalanan Emosional CR7 Bersama Portugal dan Membayangkan Cristiano Ronaldo Tutup Karier Klub di Persib Bandung
• 5 jam lalu
0
thumb
Saat Nama Listyo Sigit Ditanya Kuasa Hukum Roy di Sidang Ijazah, Jokowi: Kita Kan Tahu Semuanya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.