Gresik (beritajatim.com) – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya menjadi teladan publik justru menjadi poin memberatkan bagi Agus Priyono (AP) dalam perkara penipuan berkedok seleksi rekrutmen ASN di Kabupaten Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen pegawai pemerintah yang seharusnya berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Akibat tindak pidana tersebut, korban menderita kerugian materiil hingga Rp267,5 juta.
Atas dasar itu, JPU menuntut Agus Priyono dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/11/2026), Pito menegaskan bahwa posisi terdakwa sebagai ASN aktif sengaja dimanfaatkan untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang bernilai ratusan juta rupiah.
“Terdakwa merupakan ASN aktif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, tetapi justru menggunakan status tersebut untuk menumbuhkan kepercayaan korban hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar,” tegas Pito di hadapan majelis hakim.
JPU menambahkan, aksi terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik korps ASN dan Pemerintah Kabupaten Gresik di mata publik.
Secara materiil hukum, JPU menyatakan perbuatan Agus telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan martabat atau rangkaian kebohongan demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Warga asal Lamongan tersebut didakwa turut serta membantu aksi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Priyono selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Pito saat membacakan amar tuntutannya.
Terdakwa Ajukan Pledoi
Meski tuntutan telah dibacakan, proses peradilan perkara ini belum memasuki pembacaan putusan akhir. Majelis hakim yang diketuai Fifiyanti memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan Senin mendatang.
Terdakwa Agus Priyono mengaku keberatan atas hukuman dua tahun penjara yang dilayangkan jaksa dan memastikan bakal menggunakan haknya untuk menyusun pledoi bersama tim penasihat hukumnya.
“Tuntutan ini berat bagi saya, kami akan sampaikan pledoi pada persidangan berikutnya,” singkat Agus sebelum meninggalkan ruang sidang. [dny/but]





Komentar (0)