Perluasan Konservasi Laut Dibayangi Tantangan Pengelolaan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan 30 persen wilayah laut Indonesia, seluas 97,5 juta hektar, terlindungi pada 2045. Namun, upaya memperluas kawasan konservasi laut itu masih dibayangi keterbatasan pendanaan, kapasitas pengelolaan, serta tantangan untuk memastikan masyarakat pesisir turut merasakan manfaatnya.

Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Sofiullah mengatakan, pengembangan kawasan konservasi masih menghadapi tantangan pendanaan. Sebab, konservasi laut kerap dipandang sebagai kegiatan yang membutuhkan biaya, sementara manfaatnya tidak langsung terlihat.

”Ini masih dianggap sebagai cost center (pusat biaya). Nah, ini yang harus kita putarbalikkan. Kita harus buktikan bahwa yang kita kerjakan ini bukan cost (biaya),” kata Ahmad dalam Thought Leaders Forum ke-35 Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Acara ini juga dihadiri di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin, Deputi Direktur Eksekutif YKAN Muhammad Ilman, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Hasan Makassar.

Baca JugaTarget Indonesia Mencapai 30 Persen Konservasi Laut Jangan Sekadar Angka

Menurut Ahmad, memperjuangkan anggaran untuk konservasi bahkan tidak mudah dilakukan di lingkungan internal KKP. Berbeda dengan sektor kesehatan yang dampak penganggarannya dapat segera dirasakan masyarakat, investasi untuk perlindungan laut membutuhkan waktu lebih panjang.

”Kalau kita berjuang untuk funding (pendanaan) pengembangan konservasi itu enggak mudah. Karena enggak ada efek instan,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan anggaran, KKP berupaya menjajaki pembiayaan kolaboratif dengan mitra pembangunan, lembaga donor, dan pemerintah negara lain. Ahmad menyebutkan, pemerintah tengah memperjuangkan dukungan pendanaan sebesar 50 juta dolar AS untuk Kepulauan Riau serta menjajaki dukungan 5 juta dolar AS dari Global Environment Facility untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.

Menetapkan kawasan konservasi tidak mudah. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana melindunginya.

Selain pendanaan, perluasan kawasan konservasi juga membutuhkan kesiapan pengelolaan. Kawasan yang baru ditetapkan perlu dilengkapi rencana pengelolaan, infrastruktur dasar, serta sistem pemantauan dan pengawasan. Perencanaannya pun harus mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya.

Pelibatan masyarakat

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan perlindungan laut tidak mengorbankan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir. Deputi Direktur Eksekutif YKAN Muhammad Ilman mengingatkan, penetapan kawasan konservasi bukanlah tahap akhir dari upaya perlindungan laut.

”Menetapkan kawasan konservasi tidak mudah. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana melindunginya,” ujarnya.

Baca JugaTarget Indonesia Mencapai 30 Persen Konservasi Laut Jangan Sekadar Angka

Menurut Muhammad, kawasan konservasi bukan ruang kosong yang tidak dimanfaatkan manusia. Masyarakat pesisir dan masyarakat adat telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya laut di wilayah tersebut. Karena itu, upaya konservasi tidak bisa dilakukan dengan membatasi akses masyarakat tanpa mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan mereka.

”Jangan sampai begitu ditetapkan malah masyarakat jadi miskin. Itu enggak akan bertahan,” katanya.

Ia menilai, masyarakat justru perlu dilibatkan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan. Ketika memperoleh manfaat dari perlindungan ekosistem, masyarakat memiliki kepentingan untuk ikut menjaga kelestarian laut. Sebaliknya, konservasi yang mengabaikan kebutuhan mereka berisiko kehilangan dukungan dari warga yang sehari-hari hidup di sekitar kawasan tersebut.

Pengalaman pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat menunjukkan pentingnya proses tersebut. Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makassar mengatakan, pengelolaan kawasan di Raja Ampat dibangun melalui pendampingan mitra selama sekitar 23 tahun dan pelibatan masyarakat lokal. Pengelola menerapkan pembatasan kuota wisatawan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan pariwisata dan perlindungan ekosistem.

Masyarakat justru perlu dilibatkan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan.

Baca JugaNovriadi, Menularkan Semangat Konservasi Laut

Tantangan serupa perlu diantisipasi dalam pengelolaan kawasan konservasi baru, termasuk Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Papua Barat Daya. Kawasan seluas 162.874,03 hektar di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 pada 2 September 2026.

Proses penetapan Maksegara melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat pesisir, lembaga adat, akademisi, serta mitra pembangunan. Dua kali konsultasi publik di Makbon, Selemkai, dan Moraid melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari sejumlah kampung.

Hasan melihat adanya peluang pengembangan kawasan tersebut karena lokasinya berdekatan dengan Raja Ampat yang telah dikenal sebagai tujuan wisata bahari. Namun, pengelolaannya membutuhkan koordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten, terutama karena kawasan itu mencakup wilayah Sorong dan Tambrauw serta melibatkan masyarakat adat di kedua wilayah.

Karenanya, pencapaian target konservasi laut tidak cukup diukur dari luas wilayah yang ditetapkan. Ketersediaan pendanaan, kelembagaan pengelola, sistem pengawasan, serta keterlibatan masyarakat akan menentukan apakah kawasan konservasi benar-benar mampu melindungi ekosistem laut, sekaligus menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Baca JugaBerkah Konservasi Laut, Nelayan Kampung Asai di Papua Bersukacita

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masih Ada Titik Api di Kaltim, BNPB Bareng Australia Kerahkan Water Bombing
• 5 jam lalu
0
thumb
MPR dorong pengembangan empat kawasan industri Lampung
• 23 jam lalu
0
thumb
BRI Sukses Himpun Dana dari Fans Barca Hingga Rp3,5 T
• 11 jam lalu
0
thumb
Bob Hasan Tegaskan Pembahasan RUU Lewat Jalur Cepat Tetap Wajib Ikuti Seluruh Prosedur Legislasi
• 13 jam lalu
0
thumb
Kepala Marketing Sindikat Obat Keras Ilegal Lintas Provinsi Dibekuk di Yogyakarta
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.