Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan oknum jenderal kepolisian mustahil dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi pelaku. Ia menduga ada pihak ketiga yang berperan sebagai pengendali maupun penerima informasi hasil sadapan tersebut.
Meski saat ini kepolisian baru menerapkan pasal terkait penyadapan ilegal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, Fickar tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana makar. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta tindakan nyata untuk melumpuhkan jalannya pemerintahan.
"Makar itu adalah membuat presiden tidak berfungsi atau tidak bisa melakukan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Masih perlu pembuktian, apakah penyadapan itu memang ditujukan untuk melemahkan presiden agar tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Fickar dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 5 Novemebr 2026.
Fickar menambahkan, posisi Kapolri merupakan pejabat setingkat menteri yang secara hierarki hanya bertanggung jawab kepada Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, penyadapan terhadap Kepala Negara dinilai sangat janggal jika tidak didorong oleh agenda politik dari pihak lain.
"Buat apa dia menyadap? Menurut saya tidak mungkin untuk kepentingan pribadi Kapolri-nya. Pasti ada pihak ketiga yang membutuhkan informasi ini, yaitu orang yang bisa mengendalikan atau memanfaatkan informasi tersebut," tegasnya.
Baca Juga :
Demokrat Duga Penyadapan Ilegal tehadap Presiden Libatkan Banyak PihakTerkait penetapan tiga jenderal sebagai tersangka, Fickar meyakini jumlah pihak yang terlibat masih berpotensi bertambah. Pengoperasian perangkat sadap dinilai memerlukan keahlian teknis khusus yang tidak mungkin dijalankan hanya oleh segelintir orang. Terlebih, terungkap fakta bahwa perangkat sadap tersebut sempat dipindahkan ke rumah pribadi saat pergantian pucuk pimpinan Polri.
Belajar dari kasus ini, Fickar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan undang-undang khusus tentang penyadapan. Regulasi tersebut dinilai mendesak guna membatasi kewenangan serta memperketat pengawasan, sehingga fasilitas penyadapan negara tidak disalahgunakan di luar konteks penegakan hukum.
"Penyadapan itu bagian dari upaya paksa yang rentan disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat. DPR harus membatasi agar kewenangan ini murni digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik praktis," pungkasnya.





Komentar (0)