JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan transkrip nilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, dalam sidang kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), terdapat fakta persidangan bahwa Jokowi hanya menerima ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tidak menerima transkrip nilai program sarjana. Padahal, transkrip nilai itu adalah hak seorang mahasiswa," ujarnya usai sidang Roy Suryo, di PN Jaktim, Kamis.
Gafur menekankan, mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan di suatu universitas akan mendapatkan dua dokumen, ijazah dan transkrip nilai.
Ia menekankan, transkrip nilai akan digunakan sebagai bukti seorang mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses akademik.
Baca Juga: Jokowi Ditegur Hakim saat Sebut Roy Suryo Bukan Peneliti di Sidang Kasus Ijazah: Bukan Komentar
Menurutnya, transkrip nilai juga mencerminkan prestasi akademik mahasiswa tersebut dan biasanya akan dilampirkan ketika mendaftar pekerjaan atau ketika ingin menjadi pegawai pemerintahan.
"Yang ditunjukkan tadi hanyalah daftar nilai dari UGM dan tidak ada transkrip nilai Pak Jokowi. Artinya, daftar nilai yang dari UGM itu bukan transkrip, itu hanyalah ketikan-ketikan, itu bukan transkrip, itu tulisan tangan, bukan format transkrip nilai," ungkap Gafur.
"Artinya fakta persidangan hari ini adalah Pak Jokowi lulusan Sarjana Kehutanan tanpa transkrip nilai."
Sorot Kondisi Ijazah JokowiAdvokat itu juga menyorot kondisi ijazah Jokowi yang ditunjukkan dalam persidangan.
Ia mengatakan kondisi ijazah Jokowi yang ditunjukkan di sidang bagus dan bersih, padahal sudah terbit puluhan tahun lalu. Tak hanya itu, Gafur menyebut di sisi kiri, kanan, dan atas tidak ada lipatan apa pun.
Baca Juga: Depan Hakim, Jokowi Ceritakan Ujian Skripsinya di UGM: Saya Dinyatakan Lulus Nilai A
Menurutnya, kondisi ijazah yang masih bagus itu seperti sesuatu yang tidak pernah dipegang oleh tangan manusia.
"Sebenarnya tadi kami ingin tanyakan, hanya memang waktu kami terbatas, kenapa ijazah Pak Jokowi, antara ijazah SMA dan ijazah sarjana, justru yang terjadi adalah ada kerusakan pada ijazah sarjana, tetapi ijazah SMA yang usianya jauh lebih tua itu tidak ada perubahan," katanya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- ijazah jokowi
- transkrip nilai jokowi
- kasus ijazah jokowi
- Abdul Gafur Sangadji






Komentar (0)