Lapak Sabu di Tanah Abang Digerebek, 16 Orang Jadi Tersangka

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika, sedangkan satu orang lainnya negatif. Polisi kemudian menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Gurita Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar, Barang Bukti Tembus Rp 125 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama Tim Operasional Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Reynold, Kamis (5/11/2026).

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan 18 orang yang diduga sedang atau baru saja selesai mengonsumsi sabu. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram.

Paket sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial T. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan.

Selain sabu, polisi menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 orang positif mengandung metamfetamina (methamphetamine), satu orang positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

Sebanyak 17 orang yang dinyatakan positif diproses lebih lanjut, sedangkan satu orang dengan hasil tes urine negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan memproses mereka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, temuan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram masih dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengedar.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Sebut 34 Juta Orang Percaya Ijazahnya Palsu, Akui Kepercayaan Publik Menurun
• 7 jam lalu
0
thumb
Honda CBR 1000RR-R Fireblade Dipermak, 75 Persen Komponennya Baru!
• 11 jam lalu
0
thumb
Sidang Dimulai, Jokowi Bersumpah di Hadapan Hakim PN Jaktim
• 7 jam lalu
0
thumb
Alter Ego antisipasi strategi tak terduga NAVI di playoff MPL ID S18
• 22 jam lalu
0
thumb
Padang Masuk Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027, Siap Perkenalkan Kekayaan Kuliner ke Dunia
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.