Jokowi Buka Suara Soal Penyadapan Eks Kapolri Kepada Presiden Prabowo Subianto

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Presiden Prabowo Subianto. Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. nanti kita tunggu ya," katanya disela sela sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis, 5 November 2026.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Nama Listyo Sigit Disebut di Sidang Ijazah, Jokowi Keberatan Menjawab: Semua Sudah Tahu

BACA JUGA:Jokowi Diberondong Pertanyaan soal Penyadapan dan Geng Solo, Begini Reaksinya

Salah satu tersangka yakni mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP)

berinisial LSP. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyadapan yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini diduga juga menyasar kepada sejumlah Menteri, LSM dan juga Media. Namun, tidak untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
GENTING Collaboration Summit 2026, BKKBN Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
• 5 jam lalu
0
thumb
Antisipasi Hujan Ekstrem Februari, Pramono Kebut Normalisasi Sungai
• 11 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Champions: Arsenal Curi Kemenangan 2-1 atas Slavia Praha
• 18 jam lalu
0
thumb
PSI: Jokowi Siap Buka Ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 kalau Diminta Hakim
• 14 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Pasal 191 KUHP
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.