Samarinda (ANTARA) - Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan sepuluh kabupaten dan kota di wilayahnya menerbitkan surat edaran penanganan sisa pangan daerah.
“Saat ini enam daerah telah menerbitkan edaran dan kami mendorong empat daerah lainnya segera menerbitkan,” kata Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Kamis.
Dorongan penetapan regulasi surat edaran penanganan sisa pangan daerah tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Penyelamatan Pangan Tahun 2026 di Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat Gerakan Penyelamatan Pangan dan Stop Boros Pangan guna menekan angka susut pangan seluruh wilayah setempat.
“Penerbitan surat edaran di sepuluh kabupaten kota penting untuk memperkuat kepedulian masyarakat,” ujar Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Kota Samarinda.
Upaya penanganan sisa pangan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama PT Nutrifood Indonesia serta BAZNAS Kota Samarinda di daerah setempat.
Penandatanganan kerja sama penyelamatan pangan tersebut disaksikan oleh Ketua BAZNAS Samarinda Ahmad Syahril Idris bersama perwakilan Nutrifood Kalimantan Wiraditya.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur tentang penanganan pangan,” tutur Fahmi.
Baca juga: Platform Setop Boros tekan ratusan ribu ton limbah pangan Kaltim
Baca juga: Pemprov NTB ajak masyarakat hentikan pemborosan pangan
Ia menjelaskan, dalam skema kerja sama tiga lembaga tersebut, Nutrifood bertindak menyediakan surplus bahan pangan berlebih yang masih sangat layak konsumsi warga.
Badan Amil Zakat Nasional Kota Samarinda bertugas menyalurkan donasi pangan berlebih tersebut kepada warga masyarakat yang membutuhkan di wilayah daerah.
“DPTPH Kalimantan Timur bertindak sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus pengawas pelaksanaan program di lapangan,” ucap Fahmi.
Kesepakatan kerja sama tersebut mengatur mekanisme distribusi pangan donasi serta penegakan larangan tegas memperjualbelikan kembali bantuan makanan daerah setempat.
Selain itu, program penyelamatan pangan daerah mengintegrasikan pemanfaatan aplikasi digital Stop Boros Pangan demi mengoptimalkan transparansi serta akuntabilitas pelaporan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama membangun sistem penyelamatan pangan terkoordinasi dan berkelanjutan,” kata Fahmi.
Baca juga: Bapanas perkuat Gerakan Selamatkan Pangan lewat "platform digital"
Baca juga: Bapanas serukan "Stop Boros Pangan" dalam Sanlat Ramadhan di Bogor
Baca juga: Bapanas kampanyekan stop boros pangan di Solo
“Saat ini enam daerah telah menerbitkan edaran dan kami mendorong empat daerah lainnya segera menerbitkan,” kata Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Kamis.
Dorongan penetapan regulasi surat edaran penanganan sisa pangan daerah tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Penyelamatan Pangan Tahun 2026 di Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat Gerakan Penyelamatan Pangan dan Stop Boros Pangan guna menekan angka susut pangan seluruh wilayah setempat.
“Penerbitan surat edaran di sepuluh kabupaten kota penting untuk memperkuat kepedulian masyarakat,” ujar Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Kota Samarinda.
Upaya penanganan sisa pangan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama PT Nutrifood Indonesia serta BAZNAS Kota Samarinda di daerah setempat.
Penandatanganan kerja sama penyelamatan pangan tersebut disaksikan oleh Ketua BAZNAS Samarinda Ahmad Syahril Idris bersama perwakilan Nutrifood Kalimantan Wiraditya.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur tentang penanganan pangan,” tutur Fahmi.
Baca juga: Platform Setop Boros tekan ratusan ribu ton limbah pangan Kaltim
Baca juga: Pemprov NTB ajak masyarakat hentikan pemborosan pangan
Ia menjelaskan, dalam skema kerja sama tiga lembaga tersebut, Nutrifood bertindak menyediakan surplus bahan pangan berlebih yang masih sangat layak konsumsi warga.
Badan Amil Zakat Nasional Kota Samarinda bertugas menyalurkan donasi pangan berlebih tersebut kepada warga masyarakat yang membutuhkan di wilayah daerah.
“DPTPH Kalimantan Timur bertindak sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus pengawas pelaksanaan program di lapangan,” ucap Fahmi.
Kesepakatan kerja sama tersebut mengatur mekanisme distribusi pangan donasi serta penegakan larangan tegas memperjualbelikan kembali bantuan makanan daerah setempat.
Selain itu, program penyelamatan pangan daerah mengintegrasikan pemanfaatan aplikasi digital Stop Boros Pangan demi mengoptimalkan transparansi serta akuntabilitas pelaporan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama membangun sistem penyelamatan pangan terkoordinasi dan berkelanjutan,” kata Fahmi.
Baca juga: Bapanas perkuat Gerakan Selamatkan Pangan lewat "platform digital"
Baca juga: Bapanas serukan "Stop Boros Pangan" dalam Sanlat Ramadhan di Bogor
Baca juga: Bapanas kampanyekan stop boros pangan di Solo





Komentar (0)