MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs pada Kamis (5/11/2026). Ada 5 aduan yang dilayangkan C Suhadi Cs ke MKMK kaitannya 9 hakim MK yang memeriksa dan mengadili perkara suket Wapres Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Sembilan Hakim MK tersebut diadukan ke MKMK lantaran Tim Hukum Merah Putih menganggap seluruh hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan pada awal Oktober 2026 lalu.

"Diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh 3 (tiga) Anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026),"kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di MK RI, Jakarta.

Baca Juga :
Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Pakar: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

"Dan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (5/11/2026) oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yaitu, I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota dengan dihadiri Pelapor,"lanjutnya.

Adapun dalam laporannya itu, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah hal. Diantaranya, 9 hakim MK yang dianggap tidak menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kaitannya suket Wapres Gibran. Majelis hakim langsung memeriksa hingga pokok permohonan meskipun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena melewati jangka waktu pengajuan permohonan PHPU Tahun 2024.

Suhadi Cs juga mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor mempertanyakan alasan persoalan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon yang baru dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU dalam Putusan setelah pemeriksaan perkara berlangsung sampai pada pokok perkara.

Baca Juga :
Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi Terkait Suket Pendidikan Gibran

Tim Hukum Merah Putih menikai tindakan membeberkan pokok perkara di saat gugatan dinyatakan cacat formal merupakan taktik mendelegitimasi pejabat negara secara halus yang mengakibatkan lahirnya pengadilan sepihak dan penggorengan opini publik yang liar di masyarakat.

Majelis Hakim MK dinilai melempar bola panas isu legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga gagal mengakhiri sengketa dan justru memelihara bom waktu yang menciptakan peluang sengketa hukum baru yang mengancam stabilitas nasional.

 

Baca Juga :
Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Menko Yusril: Yang Baru Saya Dengar Presiden!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AI Bikin Kita Makin Pintar atau Bodoh? Wamen Stella Ungkap 3 Bukti Sains
• 9 jam lalu
0
thumb
40 Hari Kepergian Guruh, Megawati Ziarah ke Makam Sang Adik
• 20 jam lalu
0
thumb
Sidang TPPU-Pemerasan Febrie Adriansyah Dkk, Saksi Ungkap Penggunaan Jasa DR Law Firm hingga Bayar Rp8 Miliar
• 19 jam lalu
0
thumb
Gubernur New York Hochul Kampanye di Kawasan Queens: Menjamin Hak Masyarakat untuk Memprotes Komunisme
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara Mengetahui WhatsApp Disadap Orang Lain, Cek Tanda Ini
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.