JAKARTA, KOMPAS - Pasar kerja Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyediakan pekerjaan yang memadai. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pekerja setengah pengangguran bertambah 1,24 juta orang sepanjang Agustus 2025–Agustus 2026. Mereka merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Dengan tambahan 1,24 juta orang itu, maka total pekerja setengah menganggur di Indonesia per Agustus 2026 mencapai 12,84 juta orang.
Angka pekerja setengah pengangguran pada Agustus 2026 adalah 8,68 persen. Berarti dari 100 penduduk bekerja, terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah penganggur. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat pekerja setengah pengangguran naik 0,76 persen poin.
Pada Agustus 2026, pekerja setengah pengangguran laki-laki sebesar 8,89 persen, sedangkan tingkat setengah pengangguran perempuan 8,36 persen. Dibandingkan dengan Agustus 2025, pekerja setengah pengangguran laki-laki dan perempuan naik masing-masing sebesar 0,59 persen poin dan 1,03 persen poin.
Jumlah angkatan kerja setengah menganggur sebanyak 12,84 juta lebih besar jika dibandingkan jumlah angkatan kerja yang menganggur per Agustus 2026 yang mencapai 7,38 juta orang. Data BPS menyatakan, dalam kurun waktu Agustus 2025-Agustus 2026, jumlah pengangguran hanya turun 77.000 orang.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan, pemerintah telah memiliki program Magang Nasional dengan kompensasi setara upah minimum kabupaten/kota sejak Oktober 2025. Karena mendapatkan kompensasi, lulusan sarjana yang lolos sebagai peserta bisa dikatakan bekerja. Secara konsep, program seperti itu akan berkontribusi terhadap serapan total penduduk bekerja.
”Akan tetapi, seberapa besar peran program itu mengurangi angka pengangguran, harus dibedah lebih detail. Salah satunya dapat dibedah lewat pengukuran seberapa besar angka pengangguran yang tercipta,” ujar Edy saat konferensi pers hasil Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026 secara hibrida di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan laporan data yang sama, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Jumlah ini naik 1,366 juta orang dibanding Agustus 2025. Dari total angkatan kerja tersebut, sebanyak 147,99 juta orang di antaranya tercatat sebagai penduduk bekerja pada Agustus 2026, naik 1,443 juta orang dari Agustus 2025.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) per Agustus 2026 tercatat 70,33 persen. Capaian ini turun 0,26 persen dibandingkan Agustus 2025. TPAK merupakan indikator untuk menunjukkan seberapa besar proporsi penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Edy mengingatkan, pada bulan Agustus biasa terjadi pasokan pencari kerja yang banyak karena ada proses kelulusan dari perguruan tinggi ataupun sekolah menengah. Fenomena musiman seperti ini perlu dikaitkan dengan fenomena musiman lainnya dari sisi permintaan tenaga kerja.
”Apakah ada musim tanam kah? Kalau Februari dan Mei biasanya selalu ada musim tanam sehingga sektor pertanian terjadi penambahan jumlah orang untuk dipekerjakan di sektor itu,” kata Edy memberikan gambaran.
Dilihat dari sisi status pekerjaan per Agustus 2026, dia menyebutkan, penduduk bekerja berstatus berusaha sendiri bertambah 530.000 orang jika dibandingkan Agustus 2025. Status penduduk bekerja seperti ini mengalami penambahan terbanyak jika dibandingkan status-status lainnya.
Jumlah penduduk yang bekerja berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Agustus 2026 hanya meningkat 360.000 orang jika dibandingkan Agustus 2025.
Jumlah penduduk berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar bertambah 148.000 orang dari Agustus 2025 ke Agustus 2026. Jumlah penduduk bekerja berstatus pekerja keluarga/tidak dibayar bertambah 104.000 orang dari Agustus 2025 ke Agustus 2026.
Menanggapi temuan riset BPS tersebut, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat, penyerapan tenaga kerja menunjukkan perbaikan secara kuantitas, namun kualitas pekerjaan masih belum memadai. Hal ini tecermin dari masih tingginya angka setengah pengangguran sehingga membuat pendapatan masyarakat terbatas dan berdampak langsung pada pelemahan daya beli dan konsumsi domestik.
Program Magang Nasional dengan kompensasi UMK belum efektif mengatasi masalah serapan tenaga kerja berkualitas karena lebih didorong oleh fasilitas penawaran pemerintah, alih-alih berdasarkan kebutuhan riil dunia usaha.
”Persoalan utama saat ini justru terletak pada lemahnya pertumbuhan permintaan tenaga kerja berkualitas di sektor formal,” kata Tauhid.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat berpendapat, masyarakat perlu mencermati kemungkinan adanya pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi tidak tercatat dalam laporan Dinas Ketenagakerjaan. Mereka bisa saja masih menganggur, tetapi tidak tercatat dalam riset BPS.
Angka setengah pengangguran BPS yang mencapai 12,84 juta orang per Agustus 2026 itu dinilai sebagai angka yang tinggi. Artinya, ada jutaan orang yang memang sudah bekerja, tetapi jam kerjanya belum mencukupi dan masih membutuhkan pekerjaan tambahan.
”Mereka sudah tercatat sebagai orang bekerja, tetapi belum tentu mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Mirah.






Komentar (0)