Tak Ada Kebal Hukum! Yusril: Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Ilegal

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang, termasuk bagi mantan presiden.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Rabu (4/11). Ia merespons pertanyaan mengenai kemungkinan mantan kepala negara ikut dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," kata Yusril.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.

BACA JUGA:Pamer Ijazah di Persidangan, Jokowi: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan!

Yusril secara tegas menyebut tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan yang didukung bukti.

Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden tetap terbuka sepanjang penyidik memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tegasnya.

Meski demikian, pernyataan Yusril tidak berarti mantan presiden tertentu telah dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri sebelum penyidik menyelesaikan proses pengumpulan fakta.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan dugaan atau asumsi yang berkembang di ruang publik.

BACA JUGA:Babak Penentu! Jokowi Akhirnya Buka Suara di Pengadilan, Apakah Roy Suryo dan dr Tifa Bakal Jadi Tersangka?

Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal, Yusril meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Ia menilai penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap.

Pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara juga dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Pertama Kali Gunakan Ijazah di Sidang, Jadi Karyawan-Maju Pilpres
• 11 jam lalu
0
thumb
Tegas! Michael Sianipar Copot Budi Setiawan dari Sekjen FFI, Ini Alasannya
• 22 jam lalu
0
thumb
Kredit Perbankan Capai Rp9.245 Triliun pada September 2026, Tumbuh 13,26 Persen
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2027, Pendaftaran Sampai 10 November
• 52 menit lalu
0
thumb
Dicecar Soal Pendaftaran Kuliah di UGM, Jokowi: Ini Sudah 45 Tahun Lalu
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.