Lima Karyawan PDAM Palopo Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Polres Palopo menetapkan lima karyawan Perumda Tirta Mangkaluku atau PDAM Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas insiden yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa di kantor PDAM Palopo.

Kelima karyawan tersebut sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Palopo. Saat ini, mereka menjalani proses hukum setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mendalami peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi hari pertama, Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan penetapan lima tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 262 terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Iya benar, sudah ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ridwan, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, polisi juga menerima laporan dari pihak PDAM Palopo terkait dugaan pengrusakan dan penganiayaan selama demonstrasi berlangsung.

Dengan demikian, penyidik menangani laporan dari kedua belah pihak. Laporan mahasiswa berkaitan dengan dugaan penganiayaan, sedangkan laporan PDAM menyangkut dugaan pengrusakan dan kekerasan.

“Dari mahasiswa sendiri, kebetulan juga ada laporan dari pihak PDAM Palopo terkait dengan pengrusakan dan ada juga laporan penganiayaan. Saat ini sementara kami dalami,” ungkapnya.

Ridwan menegaskan, hingga saat ini belum ada mahasiswa yang diamankan terkait laporan dari pihak PDAM. Meski demikian, seluruh laporan tetap menjadi perhatian kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Langkah selanjutnya, dari pihak kepolisian tetap mengatensi perkara tersebut. Kami lakukan proses penyelidikan dan memproses secara hukum sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ridwan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa, Rudi Aryanto, mengapresiasi langkah Polres Palopo yang telah menetapkan lima karyawan PDAM sebagai tersangka. Dia menilai perkembangan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum atas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa terus berjalan.

“Kami sudah melihat langsung progres yang dilakukan pihak Polres Palopo. Kami masih meyakini bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik. Para pelaku sebagian sudah diamankan dan sementara diambil keterangannya,” kata Rudi.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami akan dampingi proses ini sampai ada putusan pengadilan yang memberikan keadilan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama tersebut,” tegasnya.

Kuasa hukum mahasiswa lainnya, Ardianto Palla, menyebut terdapat tujuh korban dalam dugaan kekerasan tersebut. Menurut dia, kericuhan pada demonstrasi hari kedua tidak terlepas dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada aksi pertama.

Ardianto menilai, persoalan utama yang perlu dituntaskan adalah dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang diduga melibatkan oknum karyawan PDAM.

Dua Hari Demonstrasi

Diketahui, demonstrasi mahasiswa di kantor PDAM Palopo berlangsung selama dua hari, yakni Senin (2/11/2026) dan Selasa (3/11/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak evaluasi manajemen PDAM sekaligus menuntut penyelesaian persoalan krisis air bersih yang dikeluhkan masyarakat Kota Palopo.

Namun, demonstrasi hari kedua kembali diwarnai kericuhan. Dalam insiden tersebut, lima mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Mereka masing-masing berinisial AF (21), AFR (21), AT (21), S (20), dan E (20).

AF mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri. Sementara AFR mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dekat telinga yang diduga akibat lemparan batu dari arah kantor PDAM.

Korban lainnya, AT, mengalami lebam pada bahu dan lengan kanan yang disebut sebagai dampak tindakan represif. Sementara S mengalami luka di bagian kepala dekat telinga yang juga diduga terkena lemparan batu.

Adapun E, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, mengalami lebam pada bagian kepala kiri, tangan kanan, dan kaki kiri.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Palopo. Polisi juga terus mendalami laporan dari kedua belah pihak untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi selama dua hari demonstrasi tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dwi Belajar Siapkan Skenario Alibi dan Cara Membunuh Istri Siri-Anak Tirinya Lewat AI
• 19 jam lalu
0
thumb
Meta Terus Tambah Utang untuk Ekspansi Bisnis AI, Total Capai Rp1.500 Triliun
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus ISPA Tembus 401 Ribu, Kemenkes Kerahkan Jutaan Masker ke 7 Provinsi
• 16 jam lalu
0
thumb
Emil Audero Makin Bersinar di La Liga, Catat 2 Clean Sheet dalam 7 Laga
• 17 jam lalu
0
thumb
Kronologi Tetangga Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasadnya Dibakar dalam Mobil | KOMPAS MALAM
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.