Jokowi Tak Ambil Pusing soal Font Times New Roman dalam Skripsi yang Dicetak Tahun 1985, Ini Penjelasannya!

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal persoalan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsinya.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Momen Hakim Tegur Jokowi usai Sebut Roy Suryo Bukan Peneliti di Sidang Hari Ini
Jokowi Ngaku Berkumis Tipis dan Pakai Kacamata saat Lulus S1 UGM

Awalnya, Jokowi menjelaskan bahwa skripsinya telah diuji oleh dosen penguji Sofyan Warsito dan P. Burhanuddin. Judul skripsinya yakni "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta".

Kemudian, Jokowi merevisi skripsinya dan langsung dicetak di Percetakan Perdana sekira pada 1985. Tak hanya sampul, lembar pengesahan juga turut dicetak di lokasi percetakan tersebut.

"Dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," kata Jokowi.

Dia pun menjelaskan bahwa pada tahun 1985, ribuan skripsi termasuk milik orang lain telah dicetak dengan jenis huruf Times New Roman.

Maka itu, Jokowi tak mau mempersoalkan terkait tudingan jenis huruf yang digunakan pada skripsinya tidak sesuai zaman.

"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :
Jokowi Tegaskan Fotonya Ada di Dalam Ijazah S1 UGM, Bukan Dumatno!
Jokowi Sebut 34 Juta Orang Percaya Ijazahnya Palsu
Jokowi Ceritakan Masa Kuliah di UGM, Begini Penjelasannya soal Jurusan Teknologi Kayu

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menjelang Nataru, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta Api
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jatim Raih Penghargaan APSIPOL 2026 atas Inovasi Ekosistem Digital Ramah Anak
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemprov Bengkulu Wajibkan Seluruh Pengiriman CPO Cantumkan Asal Daerah Mulai Desember 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Prakirakan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 5 November, Cek Sejumlah Kota yang Berpotensi Hujan
• 14 jam lalu
0
thumb
Jokowi Bantah Ijazahnya Pakai Foto Dumatno: Saya Lulus Dia Masih 8 Tahun
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.