tvOnenews.com - Perjuangan Ruben Onsu dan Sarwendah dalam memperebutkan hak asuh kedua buah hati mereka, Talia dan Tania, kembali berlanjut di meja hijau. Dalam Sidang Hak Asuh Anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026), pihak Sarwendah membawa sejumlah bukti tertulis dan menyiapkan saksi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak Sarwendah. Selain menyerahkan dokumen kepada majelis hakim, pihaknya juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah bukti yang diajukan, termasuk dokumen terkait UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan agenda pembuktian dari kubu Ruben Onsu sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Kami prinsipnya melihat situasi yang ada ya. Tapi dari mereka tadi disampaikan mereka akan menghadirkan dua saksi pada minggu depan. Kesempatan kami nanti setelah hakim menjadwalkan ya, tapi kita dinamis saja," kata Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi (4/11/2026).
Chris mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan. Mereka terlebih dahulu ingin melihat siapa saja saksi yang dibawa oleh pihak Ruben Onsu, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Kita belum bisa sampaikan sekarang berapa dari pihak kami. Kita menunggu dulu ya, berapa dari mereka, siapa saja yang hadir, kita tunggu dulu apakah ada ahli atau tidak gitu ya. Kita menunggu minggu depan seperti apa," jelas Chris Sam Siwu.
Di sisi lain, Chris juga memberikan klarifikasi mengenai perbaikan salah satu dokumen bukti yang sempat diserahkan dalam persidangan. Menurutnya, revisi tersebut hanya bersifat minor karena terdapat bagian tautan berita dari sebuah situs web yang terpotong.
"Revisinya minor aja ya. Terkait dengan link dari satu berita dari website dokumen yang kita kasih terpotong sedikit. Jadi kita ulang ya, kita print ulang, kita sampaikan yang utuhnya terkait dengan UPTD, bukan unit PPA beda," ungkapnya.





Komentar (0)