Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11), sekitar pukul 08.33 WIB. Jokowi datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.
Direktur DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Norman Lianto mengatakan, Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Dia juga menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazahnya apabila diminta dalam persidangan.
"Bapak hari ini menghadiri undangan daripada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ijazah yang dituduhkan palsu oleh Roy Suryo dan dr. Tifa. Bapak hadir untuk memberikan kesaksiannya. Termasuk jika diminta menunjukkan (ijazah) bapak siap menunjukkan ijazahnya pada pagi hari ini," kata dia di PN Jakarta Timur, Kamis.
Anthony mengatakan, Jokowi bersedia menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi (S1), jika diminta oleh jaksa maupun majelis hakim dalam persidangan.
"Jadi nanti kalau bapak diminta menunjukkan ijazah, bapak akan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA S1 tentu akan ditunjukkan. Tapi kan kita tidak bisa asal tunjukkan kalau tidak diminta. Jadi tentu itu akan sesuai permintaan jaksa penuntut hukum dan hakim," kata dia.
Terkait persiapan menghadapi persidangan, Anthony menyebut Jokowi tidak melakukan persiapan khusus. Menurut dia, Jokowi hanya akan menyampaikan fakta sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya.
"Persiapannya tentu tidak seperti dibayangkan begitu ribet ya karena kita siap buka-bukaan saja. Tidak ada yang ditutup-tutupi, apapun yang ditanya kita tidak perlu persiapan karena faktanya saja yang kita sampaikan. Kalau persiapan kesannya kita menyiapkan sesuatu, kita tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita buka semuanya, bapak akan jawab, bapak akan tunjukkan ijazahnya," kata dia.
Anthony berharap kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut dapat membuat persoalan tudingan ijazah palsu menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Semoga kasus ini terang benderang, supaya masyarakat bisa Kembali lagi aktivitasnya dan kita juga bisa Kembali kepada urusan rakyaat tidak berkutat pada urusan ijazah melulu," kata dia.






Komentar (0)