Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar PN Jaktim

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar PN JaktimNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 08:19

JAKARTA - Pihak kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo digelar pada hari ini, Kamis (5/11/2026).

Diketahui, sidang yang digelar hari ini akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi. Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @polresmetrojaktim, kendaraan dari arah Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai yang menuju PN Jakarta Timur ataupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur, khususnya yang melintasi jalan layang (flyover), dialihkan sementara melalui jalur alternatif.

“Sementara itu, kendaraan dari arah Penggilingan yang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur diarahkan melalui Pasar Inpres,” tulis @polresmetrojaktim, dikutip Kamis.

Baca Juga:Prabowo Beri Hormat ke SBY dan Jokowi saat Upacara HUT ke-81 TNI

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan agar terhindar dari kemacetan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” ujarnya.

Sebagai informasi, Jokowi menyatakan kesiapannya menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa. Jokowi siap menjawab pertanyaan yang diajukan saat sidang.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, kalau diundang Insyaallah saya akan hadir," kata Jokowi saat dijumpai di Solo, Kamis 29 Oktober 2026.

Jokowi mengaku belum tahu secara pasti kapan dirinya dipanggil untuk menghadiri sidang. Jika ada undangan, Jokowi kembali memastikan dirinya akan hadir. Jokowi mengemukakan bahwa dirinya akan menjawab pertanyaan semua pihak yang terkait, baik hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara para terdakwa.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Igor Tolic Bongkar Taktik Pergantian Persib Saat Permalukan Melbourne Victory di Australia
• 16 jam lalu
0
thumb
SRX Cup Buka Kesempatan Pembalap Nasional Tampil di FIA Rallycross World Cup Indonesia 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Basarnas Tutup Operasi SAR KM Virgo, 53 Orang Belum Ditemukan
• 14 jam lalu
0
thumb
Perambahan Hutan TNBBS Capai 40 Ribu Hektare, BBTNBBS Tindak Tegas Pelaku dan Tetapkan 4 Tersangka
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tahu Dirinya Disadap Sejak 2025, Kapolri Suyudi Langsung Lapor ke Istana
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.