Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa," kata Yakup dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Yakup mengatakan, Jokowi akan memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat yang hadir dalam persidangan. Dokumen yang akan ditunjukkan mencakup ijazah dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana.
"Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1," ujarnya.
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi dalam persidangan diharapkan dapat mengakhiri polemik mengenai status ijazahnya yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi," tuturnya.
Yakup juga berharap persidangan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi Jokowi. Ia menegaskan, Jokowi hadir sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tandas dia.






Komentar (0)