Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mafia tanah, Rabu (4/11). Nusron datang di luar jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11).
“Saudara NW hadir sekitar pukul 09.22,” lanjut Budi.
Budi menyebut, tidak ada penjadwalan pemeriksaan Nusron pada hari ini. Walaupun tak ada jadwal pemeriksaan untuknya, Nusron hadir secara tiba-tiba dengan inisiatif sendiri.
Nusron hadir setelah mangkir dua kali terhadap panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 dan Panggilan kedua pada 15 Oktober 2026.
Dalami Sertifikasi Pertanahan-Dugaan SuapBudi mengatakan pemeriksaan Nusron terkait proses sertifikasi pertanahan hingga suap yang dilakukan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya dalam pemeriksaan hari ini, penyidik butuh keterangan-keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses mekanisme berkaitan dengan sertifikasi pertanahan ataupun soal Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Budi.
Budi menyebut Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan Saudara NW hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
Selain itu, KPK juga meminta Nusron menjelaskan pengetahuannya terkait uang-uang yang diterima orang yang disebut kepercayaannya yang kini jadi tersangka.
"Kemudian juga penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), uang diamankan dari sejumlah pihak, termasuk dari penguasaan orang kepercayaan Nusron. KPK masih menelusuri apakah aliran dana itu berhenti pada para tersangka atau mengalir ke pihak lain.
"Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi.
Total uang yang diamankan saat OTT mencapai Rp 163 miliar. Uang tersebut terdiri atas dana yang berkaitan dengan praktik penyuapan dan dana yang diduga merupakan gratifikasi.
Budi menyebut keterangan yang disampaikan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
Nusron Beri PenjelasanNusron Wahid diperiksa mulai dari pukul 09.22 WIB hingga 14.45 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, ia memberikan keterangan mengenai isu kepergiannya ke luar negeri.
“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada ada, titik,” kata Nusron kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11).






Komentar (0)