Singapura Berencana Denda Perusahaan Penyebab Karhutla Hingga Rp284 Miliar

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Singapura berencana menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang terkait dengan kabut asap lintas batas hingga SGD20 juta (Rp284 miliar).

Singapura Berencana Denda Perusahaan Penyebab Karhutla Hingga Rp284 Miliar. (Foto: BNPB)

IDXChannel - Singapura berencana menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang terkait dengan kabut asap lintas batas hingga SGD20 juta (Rp284 miliar).

Dilansir dari CNA pada Kamis (5/11/2026), perusahaan pelanggar juga dapat dikenai pembatasan aktivitas bisnis di Singapura.

Baca Juga:
Bahlil Tegaskan RI Belum Bisa Ekspor Listrik, Minta Danantara Tak Terima Lobi Singapura

Parlemen Singapura sedang membahas amendemen Unang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (THPA). Negara itu ingin memperkuat penindakan terhadap perusahan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan.

Singapura mengalami kabut asap parah dari 4 September hingga 25 Oktober, dengan kualitas udara yang mencapai kategori "tidak sehat" selama 33 hari dan kategori "sangat tidak sehat" selama lima hari.

Baca Juga:
Menlu Pimpin Rakor Karhutla, Bahas Pembentukan Satgas Bersama RI-Singapura

Bulan lalu, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengeluarkan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia, yang mewajibkan mereka untuk memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan pembakaran lahan, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.

NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, langkah yang baru pertama kali dilakukan di bawah undang-undang tersebut. Pemberitahuan ini meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran yang dilakukan.

Baca Juga:
RI Bakal Alihkan Jalur Ekspor Batu Bara 60 Juta Ton, Tak Lagi Transit di Singapura

Beberapa perusahaan tersebut menyatakan pada awal minggu ini bahwa mereka telah menyerahkan informasi awal yang diminta.

Berdasarkan Pasal 5 undang-undang yang berlaku saat ini, entitas yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, baik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, dapat dikenai denda hingga SGD100.000 per hari, dengan batas maksimal total denda sebesar SGD2 juta.

Amendemen undang-undang akan meningkatkan nilai denda tersebut menjadi hingga SGD1 juta per hari, dengan batas maksimal total denda sebesar SGD20 juta.

Pemerintah Singapura juga mempertimbangkan penerapan konsekuensi finansial dan komersial bagi entitas atau individu yang terlibat dalam pelanggaran berdasarkan undang-undang ini, terlepas dari apakah ada proses hukum pidana atau tidak.

Menteri keberlanjutan dan lingkungan akan diberi wewenang untuk menetapkan entitas atau individu yang telah melakukan atau diduga melakukan pelanggaran, gagal mematuhi pemberitahuan atau arahan, maupun menerima hasil penilaian yang buruk. Entitas tidak perlu dinyatakan bersalah secara pidana untuk dapat ditetapkan dalam kategori ini.

Perusahaan-perusahaan di Singapura dapat dibatasi dalam melakukan kegiatan jual beli atau transaksi lainnya dengan entitas yang telah ditetapkan tersebut, seperti memberikan pinjaman atau bentuk dukungan keuangan lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI perkuat pencegahan kekerasan di 44 kecamatan
• 10 jam lalu
0
thumb
Fadli Zon sampaikan rekomendasi calon pahlawan nasional kepada Prabowo
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemkot Makassar gelar pasar murah sasar wilayah ekonomi rentan
• 7 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia
• 8 jam lalu
0
thumb
2 Polisi Ditabrak saat Cek Mobil yang Berhenti di Tol Serang, 1 Kritis
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.