JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (5/11/2026). Jokowi bakal hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.
Selain Jokowi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan mantan presiden tersebut. Pemanggilan keduanya telah dijadwalkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya, Rabu (28/10/2026).
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang saat itu.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim sekaligus dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Meski digelar pada hari yang sama, persidangan kedua perkara tersebut tetap dilaksanakan secara terpisah.
Jokowi akan terlebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo, kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesaksian pada persidangan Dokter Tifa.
AKBP Syarif mengonfirmasi bahwa Jokowi telah tiba di Jakarta sejak Rabu (4/11/2026) malam menjelang jadwal persidangan tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu (1/11/2026), kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Ia menegaskan Jokowi akan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialaminya.





Komentar (0)