JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, menjelaskan pentingnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026). Jokowi rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Hibnu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang didakwakan pada Roy maupun Tifa adalah delik aduan sehingga melibatkan perasaan yang ada pada diri pribadi pengadu atau korban. Sementara pengadu atau korban dalam kasus ini adalah Jokowi.
"Maka sebagai bentuk perasaan pribadi, yang bersangkutan (Jokowi) harus hadir untuk menyampaikan sejauh mana tentang dirasakan atas informasi, atas dugaan, atas sebagai pencemaran yang disampaikan oleh terdakwa," ujarnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, keterangan Jokowi yang akan menjadi titik penentuan posisinya sebagai korban.
Baca Juga: Jelang Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Persiapan Kedua Kubu sampai Kepolisian
Hibnu menegaskan Jokowi wajib hadir di sidang karena peradilan di Indonesia mengenal konsep public hearing, yakni mendengar orang, saksi, korban dan apa yang dirasakannya.
"Sehingga dengan demikian nanti dalam suatu pembuktian, majelis bisa melihat 'Oh ini perasaan Pak Jokowi seperti ini, oh perasaan seperti ini,' dan sebagainya," ucapnya.
Meskipun begitu, Hibnu menyorot adanya delik biasa dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang turut didakwakan pada terdakwa.
Ia menilai adanya perpaduan antara delik aduan dan delik biasa membuat pembuktian dalam kasus tersebut makin meluas.
Terkait perlu tidaknya pembuktian keaslian ijazah Jokowi, Hibnu menilai hal itu bergantung pada keputusan majelis hakim, apakah akan memberikan kesempatan untuk menguji ijazah tersebut.
Baca Juga: Jokowi Akan Hadiri Sidang Roy Suryo-Tifa, Pakar: Ijazah Fisik Penting Diperlihatkan di Persidangan
"Di sinilah nanti hakim harus ada suatu independensi, keterbukaan, apakah hanya menguji perasaannya, ataukah hanya menguji juga terhadap objek yang menjadikan masalah," ucapnya.
Meskipun begitu, Hibnu menilai keaslian ijazah Jokowi harus diperlihatkan di persidangan.
Keaslian itu dapat dibuktikan oleh penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), teman seangkatan Jokowi, dan sebagainya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- sidang roy suryo
- sidang Dokter Tifa
- roy suryo
- dokter tifa
- hibnu nugroho






Komentar (0)