Ombudsman RI Soroti Lemahnya Kesiapan Pemda Tangani Karhutla Akibat Minim Anggaran

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih sangat lemah. Keterbatasan kesiapan tersebut dinilai turut berdampak langsung terhadap terganggunya berbagai sektor pelayanan publik bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring awal yang dirilis Ombudsman RI, salah satu persoalan mendasar terletak pada minimnya alokasi anggaran penanganan bencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Isu kebencanaan dinilai belum menjadi skala prioritas oleh sebagian besar pemda.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa sangat sedikit pemerintah daerah yang secara konsisten dan memadai mengalokasikan anggaran khusus mitigasi serta penanganan karhutla sejak awal.

"Seberapa banyak pemda itu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memang mengalokasikan anggaran. Itu sangat terbatas jumlah daerahnya, dan kalaupun dialokasikan itu sangat sedikit, tidak memadai," kata Robert dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.

Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya respons pemerintah daerah di lapangan. Pemda kerap kali baru melakukan konsolidasi anggaran ketika bencana kebakaran sudah terlanjur meluas. Akibatnya, pada hari-hari pertama kejadian, masyarakat lokal dan relawan justru yang harus berjibaku terlebih dahulu memadamkan api dengan peralatan seadanya, sementara aparat pemda masih disibukkan dengan pembentukan satuan tugas (satgas) dan pencarian sumber dana darurat.
 

Baca Juga :

401.586 Kasus ISPA Tersebar di 7 Provinsi Akibat Karhutla


Robert juga mengkritisi kebiasaan sejumlah kepala daerah yang buru-buru menyuarakan desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Langkah tersebut dinilai kerap menjadi celah bagi pemda untuk mengalihkan beban penanganan dan pembiayaan kepada pemerintah pusat akibat ketidaksiapan internal mereka sendiri.

"Di hari-hari pertama masyarakat yang bergerak, lalu kemudian pemerintah pusat. Kenapa selalu muncul permintaan agar ditetapkan menjadi bencana nasional? Karena memang pemerintah daerah sendiri tidak cukup siap. Di satu sisi seruan itu masuk akal, tetapi di sisi lain sesungguhnya pemerintah daerah seperti mencari jalan lain agar tidak terbebani," ucapnya.

Selain menyoroti masalah penganggaran dan mitigasi pemda, Ombudsman RI menegaskan pihaknya juga tengah mendalami sebaran titik api di berbagai wilayah, termasuk di Papua Selatan. Penelusuran ini mencakup pendalaman atas kemungkinan adanya aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun investasi skala besar yang memicu kebakaran lahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Munafri Temui Peternak Panaikang: Siapkan Solusi Relokasi dan KUR
• 14 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Pertamina, BP-Shell dan Vivo di SPBU, Hari Ini 4 November 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
BGN Hentikan Sementara Operasional 8 Dapur MBG di Mataram akibat Masalah Laporan Keuangan
• 11 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung Lolos ke 16 Besar ACL Two 2026/2027 Usai Comeback Dramatis 2-1 atas Melbourne Victory
• 6 jam lalu
0
thumb
China Luncurkan Roket Lijian-2, Angkut 18 Satelit ke Luar Angkasa
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.