Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) selama 35 hari. Ia kini dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Adapun pelantikan Listyo menjadi KSP digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 1 Oktober 2026. Listyo dilantik langsung oleh Prabowo bersamaan dengan pelantikan Kapolri baru yang menggantikannya yakni Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kegiatan penyadapan ini menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh politik.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Sehari setelahnya, 4 November 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan terhadap Listyo Sigit dari posisi KSP. Pemecatan itu didasari pada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian jabatan KSP.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Pras
Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.
Kronologi Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, mulai 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor itu disadap.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
(eva/aik)






Komentar (0)