Ekonom Usul Perampasan Aset Ditiadakan saat Tahun Pemilu

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan agar perampasan aset ditiadakan sementara saat tahun Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu guna menghindari upaya penegakan hukum yang dipolitisasi.

"Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze (dibekukan) dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik," kata Fithra saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

Akademisi: RUU Perampasan Aset Menakutkan Tanpa Lembaga Transparan
Namun, Fithra mengatakan ketentuan itu harus berdasarkan kajian menyeluruh berdasarkan permintaan Jaksa Agung dan penelaahan yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fithra menilai evaluasi terhadap penundaan upaya perampasan aset di tahun pemilu itu harus dilakukan secara berkala. Dengan begitu, menurut Fithra, aparat bisa melakukan perampasan aset dengan tertib dan institusional.

Rapat membahas RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pada prinsipnya, Fithra mengusulkan agar perampasan aset itu diterapkan secara terbatas mengacu besaran kasusnya, konsensus nasional dan politik, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi kaidah yang ajeg.

Di sisi lain, Fithra tidak mendukung jika harus ada lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan. Menurut Fithra, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sudah cukup untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Fithra mengingatkan agar lembaga yang melaksanakan perampasan aset nantinya tidak menargetkan angka-angka tertentu sebagai indikator keberhasilan atau key performance indicator (KPI).

"Yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover (dipulihkan) itu yang harusnya menjadi KPI," kata Fithra.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Kasus Penyadapan Presiden, Menko Yusril Pastikan 3 Tersangka Ditahan dan Tak Dijerat Pasal Makar
• 21 jam lalu
0
thumb
Desakan Agar Iran Buat Bom Nuklir Menguat di Mimbar-Mimbar Jumat, akankah Fatwa Berubah?
• 9 jam lalu
0
thumb
Mobil Dikendarai Wanita Nyemplung di Kali Jakpus Usai Tabrak Pembatas
• 5 jam lalu
0
thumb
Kalahkan Lyodra hingga Mahalini, Bernadya Bawa Pulang Piala AMI Awards 2026
• 17 menit lalu
0
thumb
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 hingga 11 November 2026, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.