Antam (ANTM) Siap Kelola Tambang Emas yang Diambil Alih Satgas PKH di Papua

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyatakan kesiapan untuk mengelola wilayah pertambangan emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Wilayah tambang tersebut sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari sebelum pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Sekretaris Perusahaan ANTM, Wisnu Danandi Haryanto mengatakan, perseroan mendukung setiap kebijakan dan keputusan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

“Apabila pemerintah menetapkan Antam sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah pertambangan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Antam siap menjalankan kepercayaan tersebut,” kata Wisnu lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (4/11).

Dia menyatakan Antam juga berkomitmen untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal, serta mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah kerja perseroan.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua. Hal itu dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepmen BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Ketetapan itu membatalkan IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) milik PT Kristalin Ekalestari.

Keputusan pencabutan itu menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, pada 23 Oktober lalu menyampaikan bahwa PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya. Temuan itu merujuk pada hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku ketua pengarah Satgas PKH melakukan kunjungan kerja ke Nabire, Kamis (22/10).

Kunjungan itu bertujuan untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, yakni areal pertambangan emas seluas 275,36 ha milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Lokasi tersebut resmi ditutup dan kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.

Kunjungan kerja tersebut juga turut dihadiri sejumlah pejabat lainnya, antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) M Herindra, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, hingga CTO Danantara Sigit Puji.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, area tambang yang telah diambil alih oleh negara akan dikelola oleh BUMN.

“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ungkap Burhanuddin, dalam siaran pers pada Kamis (22/10).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU untuk 36.295 Penerima, Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
• 13 jam lalu
0
thumb
Polres Takalar Ungkap Sejumlah Kasus, Sita 323 Botol Miras hingga 131 Jeriken Solar Subsidi
• 7 jam lalu
0
thumb
Jennifer Lawrence Comeback dengan “Salam Tiga Jari” Ikonis
• 10 jam lalu
0
thumb
35 Tahun Kemitraan, McD Indonesia Dorong Pemasok Lokal Tumbuh dan Naik Kelas
• 13 jam lalu
0
thumb
Perang Taiwan Semakin Dekat? AS Hitung Mundur 157 Hari, Beijing Percepat Armada Invasi 
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.