Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Menurun, Pemprov Tangani Ratusan Kasus

mediaapakabar.com
1 jam lalu
Cover Berita
foto: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut melakukan KonferensiPers terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumut. 
Mediaapakabar.com-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, jumlah kasus kekerasan hingga November 2026 tercatat 1.341 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut pada akhir 2024 tercatat sebanyak 1.822 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, kemudian menurun menjadi 1.341 kasus pada 2026.

“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, penanganan kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni proses pidana dan restorative justice. Kedua pendekatan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing kasus.

Pendekatan pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, restorative justice mengedepankan pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penanganan melalui jalur pidana, tercatat sebanyak 78 kasus. Dari jumlah tersebut, 39 kasus telah selesai, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum. Sementara itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, telah ditangani 122 kasus melalui pendekatan restorative justice.

“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” kata Dwi.

Selain penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go), yakni pendampingan bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, di antaranya sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.

“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” papar Dwi. (MC/DN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Isak Tangis Warnai Sidang Wanita Mabuk yang Tabrak Pekerja hingga Tewas di Surabaya
• 9 jam lalu
0
thumb
5 Pembunuh Pria Terborgol di Gedung Bekas SPPG Kendal Ditangkap, Motifnya Kesal Kepala Terinjak
• 6 jam lalu
0
thumb
Makassar Siapkan Dermaga Pulau Lanjukang untuk Wisata Bahari
• 5 jam lalu
0
thumb
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Usai Dua Kali Mangkir
• 11 jam lalu
0
thumb
Bayern Bungkam Atletico Madrid 2-0, Lennart Karl Ukir Rekor di Metropolitano
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.